INSPEKTUR WILAYAH 2 EVALUASI PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR IMIGRASI DAN RUTAN PALANGKA RAYA

0.0ainsp1

Palangka Raya (26/04) 2 Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yakni Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya dan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya mendapatkan evaluasi terhadap pelayanan publik dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Tim Inspektorat Jenderal yang datang ke Kota Cantik Palangka Raya dipimpin langsung oleh Inspektur Wilayah 2 Nuhroho dengan didampingi 3 (tiga) orang auditor yang bekerja untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik kedua UPT yang dipersiapkan sebagai UPT Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan UPT Wilayah Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM). Sebelum berkunjung ke 2 UPT yang dituju sebelumnya Nugroho bersama Tim diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Agus Purwanto diruang kerjanya yang saat itu didampingi lengkap oleh seluruh Pejabat tinggi Pratama Kantor Wilayah dan Kepala UPT Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya dan Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya.

 Agus mengucapkan terima kasih kepada Tim Inspektorat Jenderal yang telah bersedia datang untuk membantu dalam hal mengevaluasi kedua UPT yang telah dipersiapkan untuk menjadi UPT WBK/WBBM di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Menurut Agus, pihaknya mengusulkan kedua UPT ini karena selain jaraknya dekat dan satu Kota dengan Kantor Wilayah juga sudah layak diajukan sebagai UPT WBP/WBBM karena berbagai masukan dan pantauan dari masing-masing Kepala Divisi baik itu Kepala Divisi Pemasyarakatan maupun Kepala Divisi Imigrasi. Sementara itu Inspektur Wilayah 2 Nugroho dalam penjelasannya mengatakan bahwa kedatangannya bersama Tim dari Inspektorat Jenderal mempunyai misi khusus yakni mengevaluasi pelaksanaan pelayanan publik ke 2 UPT yang dimaksud juga untuk memberikan pencerahan kepada para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas serta para JFU yang ada di Kantor Wilayah tentang kinerja dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan temuan BPK.

 

KANTOR IMIGRASI KELAS I PALANGKA RAYA

0.0ainsp2

Inspektur Wilayah 2 Nugroho didampingi langsung oleh Kepala Divisi Imigrasi Zakaria dan Kepala Divisi Administrasi Hajrianor beserta Tim dari Inspektorat Jenderal melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kantor imigrasi Wisnu Daru Fajar beserta para Pejabat lainnya. Di Kantor Imigrasi Nugroho menyempatkan diri berbincang dengan salah satu pengguna layanan keimigrasian disamping tim lainnya memantau fasilitas sarana dan prasarana pelayanan. Setelahnya seluruh Pejabat dan Pegawai berkumpul di Aula Kantor Imigrasi untuk mendengarkan pencerahan yang disampaikan langsung oleh Nugroho. Pada penyampaiannya Nugroho mengatakan bahwa Inspektorat bertugas sebagai APIP artinya Inspektorat merupakan saudara kandung yang fungsinya sebagai institusi pembina atau pendamping dalam hal pencarian solusi terhadap permasalahan dan kekurangan yang ada. Selain itu juga bertugas untuk mengevaluasi terhadap pelayanan publik.  Imigrasi yang mempunyai fungsi pelayanan, pengawasan dan penindakan. Sejauh mana nantinya hasil evaluasi terhadap pelayanan imigrasi serta apakah ada pelayanan terkait pungli.  Oleh karena itu mari kita sama-sama berjuang untuk mendorong agar Kantor Imigrasi Kelas I palangka Raya menjadi UPT yang  WBK/WBBM.

 

RUTAN KELAS II A PALANGKA RAYA

0.0ainsp15

Pada kunjungannya ke Rutan Kelas II A Palangka Raya, Nugroho yang didampingi Kepala Divisi Administrasi, Kasubag Penyusunan Program dan Humas Kantor Wilayah disambut oleh Kepala Rutan Tunggul Buono. Nugroho mengatakan bahwa kunjungannya ke Rutan Kelas II A palangka Raya dalam rangka peninjauan terhadap pelayanan dan pembinaan yang ada sebagai salah satu syarat wajib untuk menjadi UPT yang WBK/WBBM. Di Rutan, Tunggul mengajak Inspektur berkeliling ke tempat-tempat pelayanan tahanan tahanan seperti tempat loket kunjungan, tempat pemeriksaaan barang bawaan tamu sampai  ruang bezuk. Selain melakukan peninjauan kelokasi pelayanan publik di Rutan Kelas II A Palangka Raya, Nugroho juga melihat langsung pembinaan-pembinaan yang dilalukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan seperti Salon cukur tahanan, ruang menjahit sampai ke pengrajin getah nyatu. Dikala kesibukannya mempersiapkan diri menjadi tuan rumah peringatan hari bhakti Pemasyarakatan ke 53 Se-Kota Palangka Raya, Tunggul juga mengajak Inspektur dan rombongan untuk melihat langsung salah satu alat pelayanan Tahanan terbaru di Rutan Palangka Raya yaitu alat SDP yang mana nantinya alat ini sebagai alat bagi WBp untuk mengetahui sampai sejauh mana proses hukum mereka dan untuk mengetahui layanan seperti PB, CB, CMB dan Assimilasi. Kata Tunggul kepada Nugroho bahwa alat SDP ini akan diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah usai upacara puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 53.

KANTOR WILAYAH

0.0ainsp19

Usai melakukan peninjauan kepada 2 UPT yang dipersiapkan untuk UPT WBK/WBBM Inspektur Wilayah 2 Nugroho memberikan pencerahan kepada para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas serta para JFU yang ada di Kantor Wilayah tentang kinerja dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan temuan BPK. Kepala Kantor Wilayah Agus Purwanto memandu langsung kegiatan ini dari awal hingga selesai acara. Dalam pencerahannya di Kantor Wilayah, Nugroho menyampaikan bahwa dengan adanya strukturisasi anggaran maka seluruh Kepala Divisi harus melakukan pengawasan terhadap anggarannya masing-masing. Menurut Nugroho hal ini dilakukan guna menghindari kesalahan-kesalahan yang bisa menjadi temuan BPK RI. Nugroho juga menyampaikan beberapa poin penting didalam pelaksanaan kegiatan. Menurutnya kalau ada kegiatan Pengadaan maka harus ada TOR Kebutuhannya, Matangkan Proses Pengadaan  seperti Administrasinya, Kepanitiaan, Proses pengadaan sampai PPHP dan libatkan BPKP.  Nugroho mengatakan apabila ini dilakukan dengan benar maka tidak akan ada temuan dari BPK. Nugroho juga menyarankan apabila ada pengaduan dari masyarakat segera tindaklanjuti. Tapi jangan buru-buru untuk memberikan hukuman disiplin, karena ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Nugroho mengajak kita semua agar selallu meningkatkan kehati-hatian, tingkatkan pengawasan secara berjenjang dan jangan mencelakakan diri sendiri. usai memberikan pencerahan di Kantor Wilayah Nugroho melakukan peninjauan pembangunan proyek yang didanai APBN-P 2016 di Lapas Kelas II A Palangka Raya.    Create & Dok. Pirhan Humas Kalteng melaporkan.

Foto Dokumentasi :

0.0ainsp3

0.0ainsp4

0.0ainsp5

0.0ainsp6

0.0ainsp7

0.0ainsp8

0.0ainsp9

0.0ainsp10

0.0ainsp11

0.0ainsp12

0.0ainsp13

0.0ainsp14

0.0ainsp16

0.0ainsp17

0.0ainsp18

0.0ainsp20

0.0ainsp21

0.0ainsp22

0.0ainsp23

0.0ainsp24

0.0ainsp25

0.0ainsp26

0.0ainsp27

0.0ainsp28

 


Cetak   E-mail