OBH PERKUMPULAN SAHABAT HUKUM LAKSANAKAN SOSIALISASI BANTUAN HUKUM GRATIS

zluhkumji1

Palangka Raya – Mitra kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yakni Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya melaksanakan kegiatan Sosialisasi  berupa Penyuluhan Hukum tentang Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin atau tidak mampu di Balai Basara Kelurahan Habaring Hurung Tangkiling Kecamatan Bukit Batu Palangka Raya Senin (14/08). Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah H. Ahmadi dalam keterangannya mengatakan penyuluhan tentang bantuan hukum gratsis ini terselenggara atas kerjasama Kantor Wilayah dengan OBH Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya. 

Sementara itu Direktur OBH Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya Fahri Ariani dalam paparannya mengatakan bahwa sosialisasi bantuan hukum gratis ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar mengetahui ada organisasi yang siap membantu terhadap masyarakat yang terkena kasus/masalah hukum secara gratis. Akan tetapi menurut Fahri bantuan hukum secara gratis kita berikan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu.  Untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis maka salah satu persyaratan yakni adanya surat keterangan dari RT/Kepala Desa setempat. Fahri juga menambahkan saat ini pemerintah sudah memberikan fasilitas berupa bantuan hukum gratis melalui program dari Kementerian Hukum dan HAM, karena berdasarkan undang-undang setiap warga negara indonesia berhak atas perlindungan hukum yang sama/tidak dibeda-bedakan.  (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng).

Foto Dokumentasi :

zluhkumji

zluhkumji2

zluhkumji3

 


Cetak   E-mail