Palangka Raya (18/08) Upacara Pemberian Remisi 17 Agustus 2017 di Lapas/Rutan Se-luruh Indonesia telah selesai dilaksanakan dengan baik dan lancar. Sebagaian besar Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan pemerintah, ada yang mendapatkan remisi 1 bulan, 2 bulan 3 bulan bahkan ada yang bebas langsung. Kepala Divisi Pemasyarakatan Anthhonius Matius Ayorbaba mengatakan bahwa sebanyak 1.756 WBP yang ada di Lapas/Rutan Se-Kalimantan Tengah mendapatkan remisi. Menurut Ayorbaba Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke 72 merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh insan di Bumi pertiwi terlebih bagi para WBP yang ada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia, karena Hari Kemerdekaan merupakan suatu berkah yang membawa kebahagiaan baik bagi para WBP maupun pihak keluarga WBP sendiri.
Sementara itu terkait pemberian Remisi yang dilakukan oleh Kepala Daerah Tingkat I dan Tingkat II, baik itu Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati /Wakil Bupati, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Agus Purwanto mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kesediaanya dalam pelaksanaan upacara pemberian remisi kepada WBP yang ada di Lapas/Rutan Se-Kalimantan Tengah. Kata Agus, peran serta Pemerintah sangat dibutuhkan, terlebih pada upacara pemberian remisi terhadap warganya sendiri. Menurut Agus, dengan adanya Pemberian Remisi yang diserahkan langsung oleh Kepala Daerah ini menangkis isu miring dari banyak pihak bahwa seakan Pemerintah Daerah tidak peduli terhadap warganya yang terkena masalah hukum, akan tetapi halnya tidak demikian. Pemerintah berusaha mencari jalan terbaik untuk menangani masalah over crowdied yang dialami banyak Lapas/Rutan di seluruh Indonesia. Diantaranya dengan pemberian remisi dan adanya pembangunan Lapas/Rutan serta blok baru. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng).
Foto Dokumentasi :
Kota Palangka Raya
Kotawaringin Timur (Sampit)
Kotawaringin Barat (Pangkalan Bun)
Barito Utara (Muara Teweh)
Kapuas (Kuala Kapuas)
Barito Selatan (Buntok)