KANTOR WILAYAH LAKSANAKAN APEL MUDIK LEBARAN TAHUN 2018

apel mudik

Palangka Raya_Pemerintah memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018. Jika mengikuti hari kerja yang ditetapkan di Kantor Wilayah, hari Jum’at (8/6) merupakan hari terakhir kerja menjelang cuti bersama libur lebaran.

Bertempat di ruang Lobi, Kepala Kantor Wilayah, Yoseph menjadi pembina apel mudik lebaran Tahun 2018 yang dilaksanakan di jajaran Kantor Wilayah. Turut hadir dalam apel mudik ini adalah Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anthonius M. Ayorbaba, pejabat struktural eselon III dan IV, JFT dan JFU pada Kantor Wilayah.

“Apel yang dilaksanakan menjelang libur lebaran ini berdasarkan edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yaitu dalam rangka Apel Mudik Lebaran Tahun 2018” ungkap Yoseph mengawali pengarahannya.

Melalui sambutannya, Yoseph juga berpesan agar tidak terburu-buru dan tetap meningkatkan kewaspadaan sebelum melaksanakan mudik lebaran. Antara lain Yoseph mengingatkan agar memeriksa kompor, listrik dan perangkat elektronik lainnya, dan jika diperlukan bisa dititipkan kepada tetangga disekitar.

Yoseph menambahkan agar dalam melakukan perjalanan mudik lebaran kali ini untuk tidak terburu-buru dan lebih mengutamakan keselamatan. “besar harapan saya agar kita bisa kembali dengan selamat dan bisa melaksanakan tugas pasca libur lebaran nanti tepatnya pada tanggal 21 Juni 2018, dan akan kita awali dengan melaksanakan apel seperti biasa” ungkap Yoseph diakhir sambutannya.

Rangkaian apel mudik lebaran ini dilanjutkan dengan bersalam-salaman antar seluruh pegawai yang ada di Kantor Wilayah dan dilanjutkan dengan foto bersama (Humas Kalteng)

apel mudik 2

apel mudik 3

Cetak