BAPAS PANGKALAN BUN BERHASIL LAKSANAKAN PENDAMPINGAN DISVERSI ANAK DI POLRES LAMANDAU

zzzzzzdisversi

Didi saat dilakukan pendampingan oleh petugas Bapas Kelas II Pangkalan Bun dalam pelaksanaan Disversi Anak di Polres Lamandau

Pangkalan Bun – Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun telah berhasil mengembalikan anak yang bermasalah dengan hukum kepada pihak keluarganya. Hal ini karena pihaknya telah melaksanakan kegiatan pendampingan Disversi Anak di Polres Lamandau, ucap  H. Husni Thamrin Kepala Bapas Pangkalan Bun yang didampingi Kasubsi Bimbingan Klien Anak Wayah Iryawan, Kamis (12/07).

Dijelaskannya, bahwa kegiatan disversi (Pengalihan) yang dilakukan sebagai upaya terbaik dan paling efektif dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Walaupun intervensi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sangatlah luas dan beragam, akan tetapi kebanyakan lebih menekankan pada penahanan dan penghukuman  tanpa peduli betapa ringannya pelanggaran tersebut atau betapa mudanya usia anak tersebut.

Saat ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mana pada Unit Pelaksana Teknis seperti Bapas telah mengaplikasikannya dalam tugas dan fungsinya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan. Pelaksanaan pendampingan Disversi Anak dalam rangka menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana.

zzzzzzdisversi1

pihak keluarga Didi saat bersama petugas Bapas Kelas II Pangkalan Bun dalam pelaksanaan Disversi Anak di Polres Lamandau

Husni menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Disversi Anak oleh aparat penegak hukum melalui cara Diskresi yakni kewenangan dalam menangani kasus tindak pidana dalam rangka mengambil keputusan apakah perkara tersebut diteruskan atau dihentikan atau bahkan diambil tindakan sesuai dengan kebijakan. Karena dengan dikresi memiliki tujuan untuk  Menghindari penahanan anak; Menghindari cap/ label sebagai penjahat; Meningkatkan keterampilan hidup anak;  Meningkatkan rasa tanggung jawab anak; Mencegah penanggulangan tindak pidana;  Meningkatkan intervensi bagi kepentingan korban tanpa proses formal; Menghindarkan anak mengikuti proses sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan Menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif proses peradilan.

Terkait Didi anak dari Ajam warga desa Samu Jaya Lamandau dalam kasus yang ditangani Bapas Pangkalan Bun,  Alhamdulillah petugas kita telah berhasil melaksanakan pendampingan Disversi Anak di Polres Lamandau. Atas keberhasilan tersebut kita telah mengembalikan anak yang tersangkut masalah hukum tersebut ke pihak keluarganya untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, sehingga menjadi anak-anak seperti biasanya ucap Husni kepada Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Jul.2018).

 


Cetak   E-mail