KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG LAKSANAKAN BIMTEK PENGISIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

zzzzzzyyzzteknislhkpn

Kanwil Kemenkumham Kalteng bekerjasama dengan KPK melaksanakan Bimtek Pengisian LHKPN yang diikuti  para pejabat dan Pengelola Keuangan seluruh UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya – Salah satu bentuk dukungan dalam rangka pengawasan serta pencegahan tindak pidana korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di ruang serba guna Kantor Wilayah Jalan Adonis Samad Palangka Raya, Kamis (20/09).

Plh. Kepala Kantor Wilayah dalam hal ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Anthonius Mathius Ayorbaba membuka Bimtek ini secara resmi. Dalam sambutannya dikatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2012 tentang Pejabat Kementerian Hukum dan HAM yang wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ditetapkan ada 10 poin yakni Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimti), Pejabat Administrator, Auditor, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara dan /atau Pejabat Pengelola Keuangan, Pejabat dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat/Kepala Unit Layanan Masyarakat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pemeriksa Paten, Merk dan Desain Industri.

Berdasarkan Surat keputusan tersebut sebanyak 104 orang peserta terdiri dari pejabat serta pengelola keuangan seluruh UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng wajib mengikuti kegiatan Bimtek ini dengan tujuan agar semua bisa memahami serta mengetahui bagaimana secara teknis pendaftaran maupun pengisian LHKPN secara online melalui laman https://llelhkpn.kpk.go.id.

zzzzzzyyzzteknislhkpn1

para peserta Bimtek LHKPN serius mengikuti paparan yang disampaikan narasumber dari KPK

Sementara perwakilan dari KPK yang menjadi narasumber kegiatan Bimtek ini yakni Olivia Kartika (Spesialis PP LHKPN KPK) dan Fathia Rahman (Data Entry PP LHKPN KPK) mengatakan bahwa sebagamana peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 sebagai pengganti KEP-07/KP/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara, disampaikan bahwa mekanisme LHKPN secara online. Oleh karena itu melalui kegiatan Bimtek ini pihaknya akan memberikan pembimbingan serta pendampingan bagaimana tatacara pendaftaran, pengisian/penyampaian serta mengumumkan LHKPN secara benar berdasarkan prosedur yang ada.

Mewakili Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng beserta Jajarannya yang sangat antusias mengikuti jalannya Bimtek dengan baik. Setidaknya ini merupakan satu bentuk dukungan positif terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi yakni pengawasan yang tujuan utama dari pembangunan tersebut yakni pemberantasan korupsi, ungkap Olivia Spesialis PP LHKPN KPK. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Sept 2018).


Cetak   E-mail