Apa itu Balai Harta Peninggalan?
BHP atau Balai Harta Peninggalan memiliki tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk Fungsi dan hal-hal terkait BHP sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asai Manuasia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.
Saat ini BHP yang ada di Indonesia ada di:
- Jakarta
- Surabaya
- Semarang
- Medan
- Makassar
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Balai Harta Peninggalan dapat mengakses tautan di bawah ini: