Paten

Mengenal Paten

Apa itu Paten?

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Lalu invensi itu apa?

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.  

 

Untuk menikmati layanan terkait paten dapat melalui link di bawah ini:

  paten.dgip.go.id  

Syarat dan Prosedur

Syarat:

Data Dukung yang Diunggah :

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
  2. Klaim
  3. Abstrak
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

Formulir:

Untuk formulir yang dibutuhkan untuk kebutuhan dalam layanan paten dapat diakses di Berkas Layanan Paten

Prosedur:

AlurPaten

 

Biaya

Biaya yang dikenakan untuk layanan Paten berbeda-beda sesuai dengan layanan yang digunakan, untuk rincian biaya dapat dilihat pada tautan berikut Biaya Paten

Tab

Cetak