Layanan Asimilasi Tindak Pidana Umum

Persyaratan

  1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
  3. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
  4. Narapida Sehat atau tidak sedang terancam jiwanya
  5. Narapidana tidak sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.

Dokumen Lampiran

  1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
  3. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  4. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  5. salinan register F dari Kepala Lapas;
  6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  7. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  8. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
    1. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi.
    2. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;

Prosedur

  1. UPT
    1. Generate Permohonan usulan
    2. Melengkapi inputan data dan dokumen
    3. Peserta sidang
    4. Kontrol sidang
    5. Verifikasi sidang
    6. Upload surat pengantar
    7. Konsolidasi
  2. KANWIL
    1. Verifikasi Usulan UPT dengan jangka waktu maksimal 2 hari dari usulan diterima
  3. DITJEN PAS
    1. Verifikasi usulan UPT Input usulan persetujuan
    2. Penginputan nomor dan tanggal persetujuan Dirjen
    3. Penandatanganan Elektronik Dirjen
    4. Otorisasi Persetujuan
  4. UPT
    1. Terima SK dari Pusat
    2. Cetak SK

Bentuk Asimilasi

  1. kegiatan pendidikan;
  2. latihan keterampilan;
  3. kegiatan kerja sosial;
  4. pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat;
  5. mandiri dan/atau bekerjsamadengan pihak ketiga.

Jaminan Pelayanan

    1. Pelayanan pemberian Asimilasi tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsif.

Jaminan Keamanan

    1. Keputusan Asimilasi memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak;
    2. Penerbitan Surat Keputusan Asimilasi dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
    3. Surat Keputusan Asimilasi dapat dicabut apabila Narapidana memenuhi ketentuan pencabutan hak.

Tab

Cetak