Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja merupakan sarana pengendalian capaian kinerja prioritas dalam mencapai tujuan organisasi yang dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja yang ada di Lingkungan Kemenkumham.
Untuk Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Kanwil Kemenkumham Kalteng Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut: