Subbid Pelayanan KI Tindaklanjuti Permohonan KI Pemkab Pulang Pisau

WhatsApp_Image_2021-08-04_at_15.51.11.jpeg

Pulang Pisau – Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi), Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektrual (Vasco Fernando), dan Analis Permohonan Kekayaan Intelektual (Denny Dwi Rahmanto) dalam rangka menindaklanjuti permohonan Kekayaan Intelektual berupa program komputer yaitu aplikasi yang dibuat oleh Pemkab Pulang Pisau yang dinamakan Pulang Pisau Mobile, Rabu (04/08/2021).

Aplikasi ini dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelayanan administrasi yang terintegrasi, terpadu, terstandarisasi dan menyeluruh dalam mewujudkan pelayanan secara prima kepada masyarakat. Aplikasi ini diajukan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesta (Syaripul Pasaribu) Pemkab Pulang Pisau.

Dalam hal ini, Sub Bidang Pelayanan KI melakukan pengecekan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk dilanjutkan ke tahap pendaftaran yang akan dibantu oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk mendapatkan sertifikat hak cipta program computer atas aplikasi yang telah diciptakan. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2021).

Foto Dokumentasi:

WhatsApp_Image_2021-08-04_at_15.51.11_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-04_at_15.51.11_2.jpeg

Cetak