Perpanjang Sertifikasi PBH Lama, Kanwil Kumham Kalteng Terima Kedatangan Advokat DPC PERADI Palangka Raya dan Perkumpulan Sahabat Hukum

pbh_1.jpg

Palangka Raya - Bertempat di law and human rights center Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Erna Sulistyowati) didampingi JFU Penyusun Informasi Hukum (Martinus Rampay) dan CPNS Pengelola Bantuan Hukum (Gani Nugraha) yang merupakan anggota tim kelompok kerja daerah verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum periode 2022-2024 menerima kedatangan Advokat DPC PERADI Palangka Raya (Hendro Satrio dan Nashir Hayatul) dan Advokat/Sekretaris Perkumpulan Sahabat Hukum (Rajabuddin) terkait Verifikasi Faktual Dokumen dan penyerahan berkas perpanjangan ulang Sertifikasi/Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) lama, Kamis (16/09/2021).

Kelengkapan dokumen yang diserahkan telah diperiksa oleh tim dan telah lengkap sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2013 tentang tata cara verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan serta petunjuk pelaksanaan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.03-14 tentang tata cara verifikasi, akreditasi dan perpanjangan sertifikasi bagi calon pemberi bantuan hukum periode tahun 2022-2024.

Tim Kelompok Kerja Daerah mengucapkan terima kasih kepada PBH DPC PERADI Palangka Raya dan Perkumpulan Sahabat Hukum yang berkasnya telah sesuai dengan dokumen pendaftaran yang diupload melalui aplikasi sidbankum dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual lapangan di kantor masing-masing PBH tersebut. (Red-Dok, Kumham Kalteng, September 2021)

Foto Dokumentasi:
pbh_2.jpgpbh_4.jpgpbh_5.jpgpbh_3.jpg


Cetak   E-mail