Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Pembinaan dan Pengawasan WNA yang Ada di Wilayah Kalteng

imkkj01.jpg

Pulang Pisau - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng melaksanakan kegiatan yang mejadi tugas dan fungsi keimigrasian dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang berada di wilayah Kalteng baik yang bekerja di perusahaan, maupun kegiatan lain dan juga terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk mengetahui kesesuaian perizinan orang asing dan tingkat kerawanannya. Rabu (25/05/2022)

Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) didampingi Kasubid Intelijen Keimigrasian (Irawan Widiarto), serta JFT dan JFU menjalankan fungsi Keimigrasian dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Jarak kabupaten Pulang Pisau dari Palangkaraya adalah lebih kurang 90 km yang dapat ditempuh sekitar 2 jam, namun untuk mencapai lokasi sasaran seperti perkebunan sawit yang memiliki ribuan hektar luasnya memerlukan waktu 3-4 jam lagi dengan medan jalan yang rusak dan bergelombang serta berlumpur bahkan kadang-kadang putus tidak bisa dilewati karena kendaraan yang digunakan tidak memadai sehingga dicari alternatif jalan lain.

tujuan dari kegiatan pembinaan dan pengawasan orang asing adalah untuk melakukan pengawasan rutin dan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap tenaga kerja asing dibeberapa perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau untuk memastikan perizinannya sudah sesuai dan tidak ada Orang Asing yang tidak terdaftar yang melakukan kegiatan di perusahaan/pabrik. Pada kegiatan ini tidak ada ditemukan pelanggaran keimigrasian, semua dokumen telah sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.

Kegiatan pembinaan dan pengawasan orang asing secara rutin ini  sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan ketertiban dan kepatuhan sponsor dan orang asing serta menghindari adanya penyalahgunaan izin keimigrasian oleh orang asing yang berkegiatan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Pulang Pisau dan semua kegiatan dan keberadaan orang asing selalu dalam pengawasan dan pemantauan rutin. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2022)

Foto Dokumentasi :

imkkj02.jpg

imkkj03.jpg

imkkj04.jpg


Cetak   E-mail