Semangat Dalam Semarak HDKD Ke - 77, Kanwil Kemenkumham Kalteng lakukan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Raperda Secara Serentak, Salah satunya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

RaperdaGumas1.jpg

Palangka Raya -  Dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 Tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan rangkaian kegiatan dibidang pelayanan publik, salah satunya yaitu Harmonisasi 77 Rancangan Peraturan Daerah Serentak di 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dengan Tema “Dengan Semangat Kebersamaan Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK Untuk Mewujudkan Peraturan Daerah Yang Berkualitas.  Bertempat di Aula Mentaya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) di damping Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni), serta JFT Perancang Peraturan Perundangan dan JFT Analis Hukum.  Kamis (28/07/2022).

Sehubungan dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor: 180/66/V/HUK.2022 tanggal 30 Mei 2022 perihal Permohonan Penyelarasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Gunung Mas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang ikuti secara Daring oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Bagian hukum Setda Gunung Mas dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutan dan Perhubungan  Kabupaten Gunung Mas, serta Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan Dibuka Oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dr. Dhahana Putra) dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Perancang Perundang-undangan dalam menjaga kesesuaian materi muatan peraturan perundang-undangan. “Salah satu bentuk upaya dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas baik dari segi substansi maupun legal formil adalah kompetensi yang mumpuni dari para perancang peraturan perundang-undangan baik pada tingkat pusat maupun daerah,” tutur Dhahana.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan Berdasarkan Pasal 58 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturaran Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Kementerian atau Lembaga yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.

Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, dilaksanakan kerjasama dalam pembentukan produk hukum daerah baik dengan pemerintah daerah maupun DPRD, sehingga diharapkan tujuan utama dari pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi vertikal di daerah yang mampu menjadi ujung tombak Law and Human Rights di daerah dan memberikan masukan serta melakukan harmonisasi dalam perumusan kebijakan pembentukan produk hukum di daerah.

Kegiatan harmonisasi 77 Rancangan Peraturan Daerah se Indonesia ini dilaksanakan dalam rangka memperingati hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM sekaligus sebagai bagian dari peningkatan kinerja dalam upaya untuk mewujudkan penyusunan produk hukum daerah yang serasi dan selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Dalam Kesempatan ini Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah menyampaikan secara umum analisis konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat baik secara konseptual, analisis terkait substansi maupun analisis pasal demi pasal. Dalam penyusunan suatu peraturan daerah juga perlu memperhatikan teknis penyusunan dengan berpedoman pada lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas, tim melakukan pengkajian dengan memperhatikan 10 (sepuluh) dimensi, meliputi : Dimensi Pancasila, Dimensi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi Asas Hukum, Dimensi Sistem Perencanan Pembangunan Nasional, Dimensi Perjanjian/Konvensi Internasional, Dimensi Hukum Adat, dan Dimensi Teknik Penyusunan.

Saran dan hasil kesepakatan dalam Rapat Fasilitasi Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh pemrakarsa. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2022).

Foto Dokumentasi :

RaperdaGumas9.jpg

RaperdaGumas10.jpg

RaperdaGumas3.jpg

RaperdaGumas2.jpg

RaperdaGumas4.jpg

RaperdaGumas5.jpg

RaperdaGumas6.jpg

RaperdaGumas7.jpg

RaperdaGumas8.jpg

 


Cetak   E-mail