Semarak HDKD ke-77, Kadiv YankumHAM Kanwil Kemenkumham Kalteng Buka Harmonisasi Ranperda Kota Palangka Raya

 yankum_ranperda_1.jpg

Palangka Raya – Selaras dengan kegiatan Harmonisasi 77 Ranperda Serentak Se-Indonesia, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Lakukan Harmonisasi Ranperda Kota Palangka Raya di Aula Kahayan Kantor Wilayah yang dibuka Oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi). Kamis (28/07/2022).

Dalam kesempatan ini, Plt. Dirjen PP menyapa para Kepala Daerah dan Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Divisi seluruh Indonesia, dan memberikan sambutan mengenai pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) serta Kepala Divisi Pemasyarakatan (Danang Yudiawan) ikuti kegiatan ini.

Dalam kegiatan ini, Ranperda yang akan di harmonisasikan adalah Ranperda Kota Palangka Raya tentang Kelembagaan Adat Dayak. Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memaparkan sedikit mengenai pentingnya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda yang akan disusun dengan memperhatikan 10 (sepuluh) Dimensi harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kota Palangka Raya merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memberikan payung hukum kepada masyarakat adat di Kota Palangka Raya sehingga hak-hak masyarakat adat dapat dilindungi dan dilestarikan. Secara keseluruhan rapat, hasil analisisi konsepsi terhadap Ranperda Kota Palangka Raya perlu adanya konsistensi pengaturan serta pengkajian ulang terkait dengan unsur-unsur Lembaga Adat Dayak yang berada di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kelurahan. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juli 2022)

Foto Dokumentasi:
yankum_ranperda_2.jpgyankum_ranperda_3.jpgyankum_ranperda_4.jpg


Cetak   E-mail