Optimalkan Layanan Legalisasi Apostille di Wilayah,Kanwil Kemenkumham Kalteng ikuti Bimtek Aplikasi AHU Online.

apostile_bimtek_1.jpg

Bogor - Dalam rangka Penyelenggaraan Program Layanan Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi AHU Online dalam Layanan Legalisasi Apostille. Bertempat di Aston Bogor Hotel & Resort, Jawa Barat, kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 27 September sampai dengan 30 September 2022 ini diikuti oleh 206 orang peserta yang berasal dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan perwakilan peserta dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di-seluruh Indonesia.
Kegiatan bimbingan teknis ini dibuka secara langsung oleh Plh. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Santun Maspari Siregar). Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo), dan JFT Analis Hukum Pertama (Rakhmad Akbar S. & Anggi Febrina V.) mengikuti seluruh materi kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi AHU Online dalam Layanan Legalisasi Apostille sekaligus mendapatkan pembekalan mengenai teknis penggunaan aplikasi serta pelaksanaan layanan legalisasi apostille di wilayah.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing). Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille. Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menjadi competent authority dan layanan Apostille ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
“Konvensi Apostille ini sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan sertifikat Apostille. Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara Pihak Konvensi Apostille mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected dalam era globalisasi,”ungkap Santun M.Siregar.
Selanjutnya kegiatan akan dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai Kebijakan dan teknis layanan Apostille oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Kebijakan dan teknis layanan Legalisasi oleh Direktorat Perdata, Kewenangan legalisir dokumen pendidikan yang akan digunakan diluar Negeri oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kewenangan legalisir dokumen Kependudukan yang akan digunakan diluar Negeri oleh Kementerian Dalam Negeri, Fitur Terbaru dari Layanan PTP dan Layanan Pewarganegaraan Pasal 3A dan Praktek Simulasi Aplikasi AHU Legalisasi Apostille oleh Direktorat Teknologi Informasi. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, September 2022)

Foto Dokumentasi:
apostile_bimtek_2.jpgapostile_bimtek_3.jpgapostile_bimtek_4.jpg


Cetak   E-mail