Panwasda Kalteng Lakukan Pengawasan Bantuan Hukum dari OBH PHRI

panwasda_phri_1.jpg

Palangka Raya - Bertempat di kantor OBH Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI), Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kalimantan Tengah yang terdiri dari Herry Permana (Analis Hukum Pertama), Beni Saputra (Analis Hukum Muda) dan Gani Nugraha (Pengelola Bantuan Hukum) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh OBH Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) pada Rabu, 09 November 2022.

Tim Panwasda Kalimantan Tengah disambut langsung oleh Salahsatu Advokat pada OBH Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) (Romdion Ibnu Munir). Pada kesempatan ini Tim Panwasda melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh OBH Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI), mulai dari kegiatan bantuan hukum yang bersifat Litigasi dan bantuan hukum yang bersifat Non Litigasi.

Sampai dengan saat ini, OBH Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) aktif dalam melakukan bantuan hukum Litigasi kepada masyarakat kurang mampu, terbukti dalam penyerapan anggaran bantuan hukum tercatat sudah melakukan penyerapan sebesar 85,71%. Pada kegiatan pemberian hukum Non Litigasi, OBH Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) belum melakukan penyerapan, salahsatu kendala yang menyebabkan belum terserapnya anggaran bantuan hukum Non Litigasi dikarenakan terbatasnya waktu untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Tim Paswasda memberikan informasi terkait akan adanya pelaksanaan penandatangan kontrak addendum bantuan hukum yang ke-2. Yang mana hal itu dilaksanakan atas hasil revisi anggaran bantuan hukum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Nov 2022)

Foto Dokumentasi :
panwasda_phri_2.jpgpanwasda_phri_3.jpg

Cetak