Panwasda Kalteng Lakukan Monev Bantuan Hukum di LPN Kasongan

panwasda_kasongan_1.jpg

Kasongan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Kasongan Pada Selasa, 22 November 2022. Kedatangan Tim Panwasda yang diwakili oleh Gani Nugraha (Pengelola Bantuan Hukum) didampingi oleh Herry Permana (Penyuluh Hukum Pertama) disambut hangat oleh Agus Ardyanto (Kasi Binadik).
Dalam kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum ini dilakukan dengan cara mewawancarai 7 (tujuh) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Kasongan yang memperoleh Bantuan Hukum Gratis dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kalimantan Tengah yang mana hasil dari wawancara tersebut dituangkan dalam sebuah kuesioner yang nantinya akan diinput kedalam aplikasi SIDBANKUM dan dijadikan penilaian bagi OBH yang memberikan Bantuan Hukum Gratis kepada WBP tersebut. Pada kesempatan yang sama di sela-sela kegiatan wawancara, Herry Permana selaku Penyuluh Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memberikan informasi kepada WBP yang diwawancarai terkait dengan bahaya penggunaan Narkotika.

Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk memastikan pelasakaan kegiatan pemberian bantuan hukum gratis bagi orang/ kelompok orang miskin oleh OBH yang telah terakreditasi di Kalimantan Tengah sudah diaksanakan dengan baik dan tetap sasaran serta sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Dari hasil kegiatan wawancara ini didapatkan bahwa WBP yang mendapatkan bantuan hukum gratis ini mendapatkan pendampingan yang maksimal dari OBH yang memberikan bantuan hukum gratis terhadap mereka.

Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum ini dilakukan secara berkala oleh Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terhadap Penerima Bantuan Hukum. Harapannya dengan adanya kegiatan ini pemberian bantuan hukum gratis yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) selaku Pemberi Bantuan Hukum dapat terlaksanan dengan baik dan tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Nov 2022)

Foto Dokumentasi :
panwasda_kasongan_2.jpgpanwasda_kasongan_3.jpg

Cetak