BANYAKNYA KASUS NARKOBA, KEMENKUMHAM KALTENG BERSINERGI DENGAN BNNP KALTENG

0.bnnp.p1

Palangka Raya (21/6) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Pondang Tambunan, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas Klas II A Palangka Raya, Kepala Rutan Klas II A Palangka Raya, Kepala LPKN Kasongan, Kepala Bidang Pembinaan, bimkemas, pengentasan anak, komunikasi dan informasi, Kepala Bagian Program dan Pelaporan serta Humas Kantor Wilayah berkunjung ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dalam rangka mensinergikan permasalahan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Rombongan Kepala Kantor Wilayah disambut kepala BNNP Provinsi Kalimantan Tengah Kombes Pol Antonius Kadarmanta beserta Jajarannya di Kantor yang beralamatkan di Jalan tangkasiang Palangka Raya ini.

Dalam pertemuan tersebut Pondang mengatakan bahwa permasalahan narkoba sekarang ini sangat menjadi perhatian serius bagi semua kalangan terlebih bagi Kemenkumham sendiri begitu juga bagi BNNP. Peredaran narkoba sudah merajalela dimana di media sering dikatakan bahwa baik Lapas maupun Rutan merupakan sarang narkoba. Hal ini yang membuat kita tidak nyaman karena kita sudah kerja benar akan tetapi masih juga disalahkan. Oleh karena itulah menurut Pondang, dengan koordinasi seperti ini diharapkan akan ada sinegitas dalam pelaksanaan tugas khusus dalam operasi tes urine, pencegahan, dan pemberantasan peredaran narkoba. Pondang juga sangat tidak setuju bahwa setiap warga yang terkena kasus narkoba selalu dijebloskan kedalam jeruji besi, padahal yang terbaik adalah direhabilitasi, kecuali bagi para pengedarnya.

 0.bnnp.p5

Sementara itu Kepala BNNP Kalimantan Tengah Kombes Pol Antonius Kadarmanta mengatakan bahwa Kalimantan Tengah menempati urutan ke 19 (sembilan belas) dari 33 (tiga puluh tiga) provinsi se-Indonesia yang terbanyak ditemukannya kasus narkoba. Oleh karena itu Kadarmanta sangat setuju terhadap apa yang dikatakan Pondang bahwa rehabilitasi merupakan pemecahan terbaik bagi warga yang terkena kasus narkoba. Dengan rehabilitasi diharapkan akan bisa memperbaiki perilaku seseorang yang terkena kasus narkoba. Disamping itu untuk mengatasi agar Lapas dan Rutan bebas dari Narkoba maka harus selalu melakukan kontrol kepada warga binaan salah satunya melalui tes urine secara rutin dilaksanakan baik itu tes secara keseluruhan atau pun acak. Menurut Karadmanta, dalam kasus penyalahgunaan narkoba ada 4 (empat) kategori pemakai yakni hanya coba-coba, rutin memakai, pecandu dan kecanduan (dalam arti dalam seminggu 4 x makai). Create : Pirhan Humas Kalteng.

Foto Dokumentasi :

0.bnnp.p

0.bnnp.p2

0.bnnp.p3

0.bnnp.p4

 

0.bnnp.p6


Cetak   E-mail