BIMTEK UU NO.5 TAHUN 2010 ATAS PERUBAHAN TENTANG UU NO. 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI

0.grasi.3

Palangka Raya, 27 Maret 2014

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi di Hotel Aquarius Palangka Raya. Kegiatan ini dilaksanakan atas koordinasi baik antara Ditjen AHU, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan Se-Kalimantan Tengah. Kepala Kantor Wilayah Haviluddin membuka kegiatan ini secara resmi. Dalam sambutannya Haviluddin mengatakan bahwa Grasi adalah Pengampunan yang diberikan oleh Presiden kapada para terpidana dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana yang pada hakekatnya semua itu harus mencerminkan rasa keadilan, Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

0.grasi.4

Haviluddin menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terdapat tugas mulia yang harus dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan kewenangannya yakni mempunyai hak untuk memminta kepada para pihak agar mengajukan permohonan grasi yang akan disampaikan kepada Presiden, hal tersebut sebelumnya belum ada karena sebelumnya mekanisme permohonan Grasi bersifat inisiatif dari terpidana ataupun keluarga terpidana. Artinya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010ini permohonan grasi tidak lagi atas inisiatif dari terpidana ataupun keluarganya, akan tetapi sudah menjadi kewajiban Menteri Hukum dan HAM RI sesuai kewenangannya untuk mendorong secara aktif keluarga atau penasehat hukum narapidana agar menggunakan hak mengajukan Grasinya.

0.grasi.5

Dalam kesempatan ini pula, Haviluddin mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI yang diwakili oleh Direktur Pidana Salahudin beserta Rombongan yang telah meluangkan waktu disela kesibukan beliau untuk melaksanakan kegiatan Bimtek ini di Provinsi Kalimantan Tengah, semoga melalui Bimtek ini diharapkan terlaksananya koordinasi yang lebih intensif ditingkat Eselon I, Kantor Wilayah maupun ditingkat UPT Pemasyarakatan sehingga akan tercipta suatu pemahaman yang sama didalam membantu narapidana menggunakan haknya dalam hal pengajuan permohonan grasi dan dapat dilaksanakan sengan baik oleh setiap Jajaran terkait di Kementerian Hukum dan HAM RI. Create : Pirhan Humas Kanwil.

Foto Kegiatan :

0.grasi

0.grasi.1

0.grasi.2


Cetak   E-mail