KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG LAKSANAKAN SOSIALISASI FIDUSIA

0.fidusia16b

Palangka Raya (11/08) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Fidusia di Aula Kantor Wilayah Jalan George Obos Nomor 10 Palangka Raya. Ketua Panitia Penyelenggara Syamsiar dalam laporannya mengatakan bahwa sosialisasi ini diikuti sebanyak 30 (tiga puluh) peserta yang berasal dari Mahasiswa dan Mahasiswi Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta yang ada di Kota Palangka Raya. Menurut syamsiar, Sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Fidusia.

Kepala Kantor Wilayah, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto membuka kegiatan sosialisasi ini secara resmi. Dalam sambutannya Purwanto mengatakan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan fidusia merupakan jaminan perseorangan, dimana antara pemberi fidusia dan penerima fidusia saling memberikan kepercayaan. Oleh karena itu dalam hal pembuatan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh Notaris, adnata pemberi fidusia atau debitur dengan penerima fidusia atau kreditur haruslah dibuat dengan lengkap, dimulai dengan penandatanganan perjanjian pokok, surat kuasa untuk mendaftarkan fidusia sampai dengan jaminan kepastian hukum dari semua pihak.

Sosialisasi Fidusia yang di prakarsai Bidang Pelayanan Hukum Umum ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan narasumber pada kegiatan ini yaitu Aparatur Penegak Hukum serta para Akademisi dari Universitas yang ada di Kota Palangka Raya. Create : Pirhan Humas Kalteng.

Foto Doumentasi :

0.fidusia16

0.fidusia16a

0.fidusia16c

0.fidusia16d

0.fidusia16e

Cetak