Konferensi Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke-4 dan Rapat Kerja Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Kalimantan Tengah

INIokt

Palangka Raya, 06 Oktober 2016

Bertempat di Hotel Neo Palma, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Pondang Tambunan secara resmi membuka Konferensi Wilayah Ikatan Notaris (INI) ke - 4 dan Rapat Kerja Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Kalimantan Tengah. Mengawali sambutannya, Pondang Tambunan mengatakan bahwa Notaris adalah sebuah profesi dan salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia. Jabatan Notaris tidak ditempatkan di Lembaga Yudikatif, Eksekutif ataupun Legislatif. Notaris sebagai pejabat umum diberikan kewenangan atau kekuasaan umum yang menyangkut publik oleh Negara berdasarkan undang-undang, seperti halnya melaksanakan sebagian besar dari Kekuasaan Negara dalam bidang hukum perdata dalam membuat akta otentik. Notaris diangkat oleh Pemerintah dan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Serta dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2014 yang mengatur tentang Syarat dan tata cara pengangkatan, pemindahan, penghentian dan perpanjangan masa jabatan notaris.

INIokt 2

INIokt 3

Menurut data dari Kantor Wilayah, Jumlah Notaris yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini berjumlah 80 (delapan puluh) orang. Angka ini bila dibandingkan dengan luas wilayah dan geografis Kalimantan Tengah yang notabene luasnya satu setengah kali pulau jawa tentu bukan angka yang ideal untuk memberikan pelayanan jasa hukum notaris kepada masyarakat, terlebih hal tersebut disebabkan penyebaran notaris yang tidak merata. Sehingga hal tersebutlah yang menjadi bahan evaluasi dalam membuat peta notaris di wilayah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016 sebagai Majelis Kehormatan Notaris, disebutkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Majelis Kehormatan Notaris Pusat dilantik pada 24 Februari 2016 dan juga Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dibentuk dan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 21 September 2016 di Surabaya. Dan untuk wilayah Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut :

1. Pondang Tambunan, SH, MH (Unsur Pemerintah);

2. AKBP Harianto, SH (Unsur Pemerintah);

3. Ellys Nathalina, SH, MH (Organisasi Notaris);

4. Setyo Hidayati, SH, MH (Organisasi Notaris);

5. Pioni Noviari, SH (Organisasi Notaris);

6. Dr. Hj. Any Nugroho, SH, MH (Akademisi);

7. Dr. Thea Farida, SH, MKn (Akademisi).

Tugas Majelis Kehormatan Notaris adalah untuk melindungi profesi notaris, jadi dilindungi adalah profesinya bukan notarisnya. Jadi artinya adalah bila notaris melakukan suatu tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan tugas jabatan notaris maka penyidik tidak perlu minta persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. (Humas Kalteng)

Dokumentasi :

INIokt 4

INIokt 5

INIokt 6

Cetak