Kantor Wilayah jalin kerjasama dengan PT.TASPEN mengadakan sosialisasi tentang Hak-Hak Pegawai

sos.taspen

Palangka Raya (23/3)

Bertempat di Aula, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bekerjasama dengan PT. Taspen Cabang Palangka Raya mengadakan sosialisasi dengan tema “Menggapai Kebahagiaan di Hari Tua” yang dihadiri oleh Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV beserta Staf dari Kantor Wilayah dan beberapa UPT yang ada di Kota Palangka Raya. Kamis (23/3). Sebagai informasi, Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari kerjasama serta penandatanganan MoU antara Menteri Hukum dan HAM R.I. dengan PT.TASPEN (Persero) di Jakarta.

Mengawali sosialisasi ini, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor sebagai Plh.Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa pentingnya seorang pegawai untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak-haknya selama aktif sampai pensiun selama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil terutama pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Ditambahkannya, bahwa dalam waktu dekat PT.Taspen bekerjasama dengan Kantor Wilayah berencana akan melaksanakan sosialisasi serupa untuk UPT yang berada di Daerah/Luar Kota Palangka Raya.

sos.taspen 3

Sosialisasi "Menggapai Kebahagiaan di Hari Tua" Kanwil Kemenkumham Kalteng bekerjasama dengan PT.TASPEN

sos.taspen 4

PT.TASPEN memberikan cenderamata atas keaktifan peserta dalam mengikuti sosialisasi. Kamis (23/3)

Dalam paparannya, Kepala PT.TASPEN Kantor Cabang Palangka Raya, Ucu Syamsudin mengatakan bahwa ada 5 Jaminan Aparatur Sipil Negara yang akan diperoleh antara lain : (1) Jaminan Kesehatan (2) Jaminan Kecelakaan Kerja (3) Jaminan Pensiun (4) Jaminan Kematian (5) Jaminan Hari Tua. Menurut Ucu, Dasar Hukum dari PT.TASPEN dalam memberikan jaminan bagi ASN adalah UU ASN No.5 Tahun 2014 dimana pada Pasal 91 Ayat 1 yaitu “PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Pasal 92 ayat 1 yaitu “Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum”.

Lebih lanjut Ucu mengatakan, PT.TASPEN dalam memberikan pelayanannya kepada ASN dengan cara 5 (Lima) TEPAT. 5 TEPAT yang dimaksud Ucu adalah (1) Tepat Orang : Pembayaran manfaat kepada Peserta yang berhak atau Ahli waris yang sah; (2) Tepat Waktu : Manfaat dibayarkan Tepat Waktu; (3) Tepat Jumlah : Manfaat yang dibayarkan kepada yang berhak sesuai jumlah; (4)Tepat Tempat : Manfaat dibayarkan sesuai dengan tempat yang diinginkan; dan (5) Tepat Administrasi : Proses pembayaran manfaat, menurut prinsip-prinsip kearsipan dan dokumentasi. (Humas Kalteng)

Dokumentasi :

sos.taspen 5

Sosialisasi "Menggapai Kebahagiaan di Hari Tua" Kanwil Kemenkumham Kalteng bekerjasama dengan PT.TASPEN

sos.taspen 6

PT.TASPEN memberikan cenderamata atas keaktifan peserta dalam mengikuti sosialisasi. Kamis (23/3)


Cetak   E-mail