Lapas Pangkalan Bun Terima 3 Tahanan Baru, 2 Diantaranya Asal China

WhatsApp_Image_2021-07-09_at_10.00.08.jpeg

Pangkalan Bun - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun menerima 3 orang tahanan baru dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Penerimaan tahanan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Kamis, (08/07/2021).

2 dari 3 tahanan tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (China). Mereka terjerat hukum dengan pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penerimaan tahanan baru sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 bahwa setiap penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok hunian Lapas.

Selain itu tahanan yang diterima dilakukan skrining kesehatan, harus dinyatakan bebas COVID-19 dan sehat secara jasmani serta rohani. Jadi ketika mereka masuk, tidak langsung dibaurkan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lain, namun harus menjalani masa isolasi 14 hari dahulu untuk diliat perkembangan kesehatannya.

Kalapas Pangkalan Bun (Mukhtar) menyampaikan bahwa Lapas Pangkalan Bun selalu berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan dalam rangka penentuan waktu masuknya tahanan baru karena harus didasarkan pada kesiapan kamar isolasi di Lapas dan wajib sifatnya untuk setiap penerimaan tahanan baru menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran dan penularan COVID-19 di Lapas Pangkalan Bun.(Red-Dok, Kumham Kalteng, Juli 2021)

Foto Dokumentasi:
WhatsApp_Image_2021-07-09_at_10.00.09.jpegWhatsApp_Image_2021-07-09_at_10.00.08_1.jpeg

Cetak