8 Orang WBP Lapas Sukamara Mengikuti Sidang TPP

8orglps4.jpg

Sukamara - Bertempat diruang Kamtib Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara, dilaksanakan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana melalui proses sidang ini akan menentukan warga binaan mana yang memenuhi syarat untuk diusulkan program asimilasi rumah, pengusulan cuti bersyarat, dan tamping kebersihan blok. (Selasa, 01/09/2020).

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Dari hasil sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan menetapkan 3 orang berhak mendapatkan program asimilasi rumah, 4 orang tamping kebersihan blok dan 1 orang belum memenuhi syarat untuk diusulkan Cuti Bersyarat.

Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah mereka yang telah melalui proses pengamatan selama menjalani masa pidana salah satunya berperan aktif dalam program pembinaan dengan catatan berkelakuan baik dan telah menjalani setengah dari masa pidana yang telah diterima.

Menurut Ketua sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Budi menyampaikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk selalu mentaati aturan yang di Lapas. "Kalian harus mentaati aturan yang ada di Lapas dan bagi kalian yang akan diusulkan program untuk segera melengkapi berkas yang diperlukan," tuturnya.

Dia juga berpesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang nantinya mendapatkan program asimilasi rumah, agar diikuti sesuai aturan asimilasi yang berlaku. "Bagi kalian yang mendapatkan program asimilasi rumah, kalian bukan bebas murni tapi kalian masih dibawah pengawasan kami. Apa yang menjadi ketentuan asimilasi, harus kalian taati," tutup Budi. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).

 

Foto Dokumentasi :

8orglps5.jpg

8orglps3.jpg

8orglps1.jpg

8orglps.jpg

Cetak