Kadiv Imigrasi Kumham Kalteng Ikut Serta dalam Kegiatan "Kumham Berbagi" dari Kanim Palangka Raya

WhatsApp_Image_2021-07-21_at_11.17.10.jpeg

Palangka Raya-Di tengah Pandemi COVID-19 yang belum berakhir, Kepala Divisi Keimigrasian (Ignatius Purwanto) beserta jajaran ikut serta dalam kegiatan “Kumham Berbagi” yang diselenggarakankan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Palangka Raya. Kegiatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM R.I. tentang program kumham berbagi. Kegiatan dilaksanakan dibeberapa Panti Asuhan dan sebagian bantuan ada yang diberikan langsung kepada masyarakat yang terdampak COVID-19, Rabu(21/07/2021).

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadiv IM) berharap melalui program “Kumham Berbagi”, dapat memberikan semangat baru bagi warga masyarakat yang saat ini sangat terdampak pandemi COVID-19. “Pembagian dimaksimalkan tepat sasaran khusus bagi saudara-saudara kita yang sangat terdampak COVID-19 dan memiliki pendapatan yang tidak tetap” tutup Kadiv IM. Pada kegiatan ini juga tim yang memberikan bantuan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Red-Dok, Kumham Kalteng, Juli 2021)

Foto Dokumentasi:
WhatsApp_Image_2021-07-21_at_11.17.11.jpegWhatsApp_Image_2021-07-21_at_11.17.10_1.jpegWhatsApp_Image_2021-07-21_at_11.17.10_2.jpeg

Kasubsi Pengamanan Lakukan Pengecekan Kondisi Kunci Dan Gembok Gudang Rupbasan

WhatsApp_Image_2021-07-16_at_14.02.36.jpeg

Palangka Raya – Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan (Supian Noor) melakukan pengecekkan kondisi kunci dan gembok Gudang sebagai Sarana Pengamanan Gudang di Rupbasan Kelas I Palangka Raya. Jum’at (16/07)

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Rupbasan Kelas I Palangka Raya merupakan salah satu upaya deteksi dini dalam pencegahan gangguan keamanan dan keteriban Gudang Rupbasan Kelas I Palangka Raya.

“Selain melakukan kontrol keliling, kami juga secara rutin mengecek sarana keamanan berupa kunci dan gembok, jika terdapat kunci dan gembok yang tidak berfungsi dengan baik akan diganti baru untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan terjadi” Ucap Supian.

Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kunci dan gembok gudang-gudang yang berada di Rupbasan Kelas I Palangka Raya, kunci dan gembok pagar dalam, dan kunci dan gembok pagar luar. (Red-Dok, Kumham Kalteng, Juli 2021)

Foto Dokumentasi:
WhatsApp_Image_2021-07-16_at_14.02.37_2.jpegWhatsApp_Image_2021-07-16_at_14.02.37.jpegWhatsApp_Image_2021-07-16_at_14.02.37_1.jpeg

CPNS Lapas Palangka Raya Habituasi dan Aktualisasi

WhatsApp_Image_2021-07-16_at_13.56.05.jpeg

Palangka Raya - Sebanyak 6 (enam) orang Calon Pegawai Negeri Sipil TA 2019 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengikuti pembelajaran Pelatihan Dasar dengan mata diklat Agenda IV yaitu Habituasi, Kamis (15/07).

Pembelajaran ini dimulai pada pukul 08.00 WIB secara virtual di Sekretariat ZI Lapas Palangka Raya dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 6M. Dalam kesempatan ini, narasumber yang menyampaikan materi adalah Heni Mardingsih.

Pada kesempatan ini dijelaskan mengenai Konsep Habituasi, para peserta Latsar CPNS dalam pembelajaran agenda habituasi difasilitasi untuk menghasilkan suatu penciptaan situasi dan kondisi tertentu yang memungkinkan peserta melakukan proses pembiasaan untuk berperilaku sesuai kriteria tertentu

Selain itu, juga dijelaskan mengenai Konsep Aktualisasi, yaitu suatu proses untuk menjadikan pengetahuan dan pemahaman yang telah dimiliki terkait substansi mata pelatihan yang telah dipelajari dapat aktual atau sesungguhnya ada.

"Jadi kami sudah masuk dalam Agenda IV yaitu Habituasi dan Aktualisasi, nanti kami akan melaksanakan pembelajaran aktualisasi dengan menganalisis isu," jelas Julio, salah satu CPNS Lapas Palangka Raya. (Red-Dok, Kumham Kalteng, Juli 2021)

Foto Dokumentasi:
WhatsApp_Image_2021-07-16_at_13.56.06.jpegWhatsApp_Image_2021-07-16_at_13.56.05_1.jpeg

Rapat Internal Bersama Subsi Adpel Dan Pamlola Rupbasan Kelas I Palangka Raya

WhatsApp_Image_2021-07-14_at_14.20.51_1.jpeg

Palangka Raya. Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya Laksanakan Rapat Internal. Rabu (14/07)

Setelah terlaksananya kontrol keliling, Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya (Rita Ribawati) adakan rapat internal bersama Pejabat Struktural Rupbasan Kelas I Palangka Raya. Rapat internal ini terkait dengan langkah-langkah pengamanan di Gudang Berbahaya Rupbasan Kelas I Palangka Raya, karena gudang ini memerlukan perhatian lebih dibanding gudang lainnya.

Kegiatan dilaksanakan pukul 14.00 WIB di Ruang Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya. Kegiatan diikuti staf Pamngamanan dan Pengelolaan (Pamlola) dan Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel). Dalam rapat ini, perlu menententukan sarana dan prasarana serta langkah-langkah pengamanan. Tentunya sarana yang tidak boleh terlewatkan yaitu tabung pemadam kebakaran.
Selanjutnya, untuk membuat Banner yang memuat larangan merokok, Nomor Pemadam Kebakaran, dan Kepolisian. Rita berharap dengan adanya antisipasi keamanan Gudang Berbahaya ini dapat menjadi salah satu landasan dan untuk dipatuhi dalam bertugas untuk menciptakan dan memelihara keamanan. “terima kasih untuk rekan-rekan karena sudah ikut berdiskusi untuk keamanan bersama” tutup Rita.(Red-Dok, Kumham Kalteng, Juli 2021)

Foto Dokumentasi:
WhatsApp_Image_2021-07-14_at_14.20.51.jpegWhatsApp_Image_2021-07-14_at_14.20.50.jpegWhatsApp_Image_2021-07-14_at_14.20.50_1.jpeg

Lapas Pangkalan Bun Terima 3 Tahanan Baru, 2 Diantaranya Asal China

WhatsApp_Image_2021-07-09_at_10.00.08.jpeg

Pangkalan Bun - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun menerima 3 orang tahanan baru dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Penerimaan tahanan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Kamis, (08/07/2021).

2 dari 3 tahanan tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (China). Mereka terjerat hukum dengan pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penerimaan tahanan baru sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 bahwa setiap penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok hunian Lapas.

Selain itu tahanan yang diterima dilakukan skrining kesehatan, harus dinyatakan bebas COVID-19 dan sehat secara jasmani serta rohani. Jadi ketika mereka masuk, tidak langsung dibaurkan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lain, namun harus menjalani masa isolasi 14 hari dahulu untuk diliat perkembangan kesehatannya.

Kalapas Pangkalan Bun (Mukhtar) menyampaikan bahwa Lapas Pangkalan Bun selalu berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan dalam rangka penentuan waktu masuknya tahanan baru karena harus didasarkan pada kesiapan kamar isolasi di Lapas dan wajib sifatnya untuk setiap penerimaan tahanan baru menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran dan penularan COVID-19 di Lapas Pangkalan Bun.(Red-Dok, Kumham Kalteng, Juli 2021)

Foto Dokumentasi:
WhatsApp_Image_2021-07-09_at_10.00.09.jpegWhatsApp_Image_2021-07-09_at_10.00.08_1.jpeg

Search Mobile