8 Orang WBP Lapas Sukamara Mengikuti Sidang TPP

8orglps4.jpg

Sukamara - Bertempat diruang Kamtib Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara, dilaksanakan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana melalui proses sidang ini akan menentukan warga binaan mana yang memenuhi syarat untuk diusulkan program asimilasi rumah, pengusulan cuti bersyarat, dan tamping kebersihan blok. (Selasa, 01/09/2020).

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Dari hasil sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan menetapkan 3 orang berhak mendapatkan program asimilasi rumah, 4 orang tamping kebersihan blok dan 1 orang belum memenuhi syarat untuk diusulkan Cuti Bersyarat.

Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah mereka yang telah melalui proses pengamatan selama menjalani masa pidana salah satunya berperan aktif dalam program pembinaan dengan catatan berkelakuan baik dan telah menjalani setengah dari masa pidana yang telah diterima.

Menurut Ketua sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Budi menyampaikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk selalu mentaati aturan yang di Lapas. "Kalian harus mentaati aturan yang ada di Lapas dan bagi kalian yang akan diusulkan program untuk segera melengkapi berkas yang diperlukan," tuturnya.

Dia juga berpesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang nantinya mendapatkan program asimilasi rumah, agar diikuti sesuai aturan asimilasi yang berlaku. "Bagi kalian yang mendapatkan program asimilasi rumah, kalian bukan bebas murni tapi kalian masih dibawah pengawasan kami. Apa yang menjadi ketentuan asimilasi, harus kalian taati," tutup Budi. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).

 

Foto Dokumentasi :

8orglps5.jpg

8orglps3.jpg

8orglps1.jpg

8orglps.jpg

Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalteng Lakukan Rapat Terkait Resolusi Pemasyarakatan

WhatsApp_Image_2020-06-19_at_15.05.54.jpeg

Palangka Raya – Bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Ilham Djaya), di dampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hanibal), melakukan rapat terkait terkait Resolusi Pemasyarakatan. Jumat (19/06/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan (Edi Cahyono), Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi (I Putu Murdiana), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya (Chandran Lestyono), dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya (Akhmad Zaenal Fikri).

Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 memuat 15 poin yang semuanya memiliki target besar bagi Pemasyarakatan di Indonesia, dengan sasaran yang lebih spesifik dan target yang mampu menukik kepada program-program yang implementatif. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2020).

Foto Dokumentasi :

WhatsApp_Image_2020-06-19_at_15.06.24.jpeg

WhatsApp_Image_2020-06-19_at_15.08.14.jpeg

WhatsApp_Image_2020-06-19_at_15.07.31.jpeg

WhatsApp_Image_2020-06-19_at_15.07.03.jpeg

WhatsApp_Image_2020-06-19_at_15.08.42.jpeg

 

DOWNLOAD FORMULIR HAK CIPTA, MEREK, PATEN DAN

Hak Cipta

Untuk Mendapatkan Formulir Hak Cipta Silakan Download Link di Bawah Ini

1. Formulir Permohonan Hak Cipta : formulir_permohonan_hak_cipta.doc

2. Formulir Permohonan Pencatatan Lisensi : formulir-permohonan-pencatatan-lisensi.docx

3. PNBP Hak Cipta : PNBP_Hak_Cipta_Berdasarkan_PP_No.doc

Layanan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Narapidana Anak

Persyaratan

  1. telah menjalani paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana,
  2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua ) masa pidana

Dokumen Lampiran

  1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
  3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak yang bersangkutan;
  5. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
  6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
  7. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  8. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
    1. Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
  9. Dokumen tambahan Bagi WNA
    1. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan mentaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
      • kedutaan besar/konsulat negara
      • Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia
    2. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal
    3. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia

KPPDH HAM Lapas Muara Teweh Diusulkan Menjadi Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Mewakili Kabupaten Barito Utara

twh2.jpg

Muara Teweh - Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum dan HAM (KPPDH HAM) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019. Rabu, 18 Maret 2020.

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Lapas Kelas IIB Muara Teweh pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Kabupaten Barito Utara, awak media, dan seluruh anggota KPPDH HAM Lapas Muara Teweh.

Kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) sesi, yang pertama kegiatan pembukaan bersifat umum dan kedua kegiatan sidang Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang bersifat khusus. Ketua KPPDH HAM, Frans Sudarna dalam laporannya menyampaikan "KPPDH HAM Lapas Muara Teweh sudah berbenah dari sebelumnya yang dibuktikan dengan akan diusulkan menjadi koperasi berprestasi tingkat Provinsi mewakili Kabupaten Barito Utara".

Kalapas Muara Teweh, Sarwito memberikan apresiasi kepada pengurus koperasi yang sudah bekerja keras merubah koperasi yang sebelumnya kurang sehat menjadi koperasi yang sangat sehat seperti sekarang ini, hingga diusulkan menjadi koperasi berprestasi, dengan pertimbangan taat membayar pajak dan pertumbuhan sangat pesat yang ditandai dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) dari tahun berjalan meningkat tajam dimana tahun 2018 sebesar 42,2 jt meningkat menjadi 105,58 juta (150%). "Koperasi sehat ada 3 (tiga) kunci, pertama jalannya koperasi sudah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi (UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, kedua segala kegiatan perkoperasian berjalan lancar dan tertib, ketiga RAT sebagai wujud pertanggungjawaban pengurus ke anggota sudah dilaksanakan tepat waktu," tutur Sarwito.

Kepala Disnakertranskop dan UKM Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Yulis Ashari dalam sambutannya membenarkan bahwa KPPDH HAM LAPAS MUARA TEWEH akan diusulkan menjadi koperasi berprestasi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. "Rukun-rukun dalam berkoperasi, jika ada permasalahan sampaikan dalam RAT jangan di belakang, karena keruntuhan koperasi berasal dari dalam anggota koperasi itu sendiri," pesan Yulis Ashari.

Usai memberikan sambutan dilanjutkan pembukaan secara resmi oleh Yulis Ashari,

Kegiatan RAT Tahun Buku 2019 dilaksanakan secara khusus oleh anggota koperasi Lapas Muara Teweh dan berjalan dengan lancar sampai dengan selesai. (Red-dok, Humas Kalteng, Mar’ 2020).

 

Foto Dokumentasi :

twh3.jpg

twh1.jpg

twh4.jpg

 

Search Mobile