Kunjungan Kakanwil ke Kantor Imigrasi Kelas II Sampit dan Lapas Klas IIB Sampit

sampit feb

Sampit (14/2)

Pembinaan kepada pegawai di jajaran UPT di wilayah kerja Kalimatan Tengah terus dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Agus Purwanto. Memasuki agenda hari ke-2, Kantor Imigrasi Klas II Sampit dan Lapas Klas IIB Sampit menjadi UPT berikutnya yang dikunjungi langsung oleh pimpinan tertinggi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ini.

Pada saat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Sampit, Agus Purwanto sempat meminta pendapat dari masyarakat yang menjadi pemohon paspor. Beliau sangat mengapresiasi tinggi pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Sampit karena adanya kepuasan masyarakat dalam hal penerbitan paspor yang hanya memerlukan waktu 3 (tiga) hari.

Selain itu beliau juga turut mengapresiasi pula kinerja dari Lapas Klas IIB Sampit. Salah satunya adalah terjalinnya komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah. Sebagai contoh adalah adanya pemeriksaan kesehatan WBP yang rutin dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Pemda.

Tidak lupa juga, Agus Purwanto menggunakan kesempatan yang baik ini untuk silaturahmi sekaligus memberikan pengarahan kepada pegawai di jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Sampit dan Lapas Klas IIB Sampit yang dipusatkan di aula Lapas. Dalam pengarahannya beliau mengatakan bahwa dalam Criminal Justice System atau lebih dikenal sistem peradilan pidana, Kementerian Hukum dan HAM berada bagian akhir. Tentu pekerjaan dalam melakukan pembinaan terhadap WBP adalah tugas yang berat dan mulia. Sebagai contoh, jumlah narapidana di Lapas Klas IIB Sampit saat ini sekitar 680 orang dengan kapasitas sebenarnya hanya 350 orang.

Selain itu, dalam hal pelayanan keimigrasian. Pemerintah pusat telah menetapkan 169 negara bebas visa. Hal positifnya adalah meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, serta mendorong peningkatan perekonomian masyarakat. Dampak negatifnya adalah adanya Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan yang bekerja tetapi menggunakan izin wisata dan sudah barang tentu hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. Pengawasan orang asing seiring meningkatnya jumlah keberadaan orang asing di Indonesia alangkah baiknya dilakukan oleh Timpora bekerjasama dengan Polda, Korem, Kodim termasuk juga RT/RW.

Sebagai penutup dari paparannya, Agus Purwanto menghimbau kepada pegawai di jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Sampit dan Lapas Klas IIB Sampit agar senantiasa merapatkan barisan dan meningkatkan kerjasama sebagai Korps Kementerian Hukum dan HAM (Humas Kalteng)

Dokumentasi :

sampit feb 2

Kakanwil saat mengunjungi Kanim Kelas II Sampit didampingi Kakanim, Joko Surono

sampit feb 4

Pengarahan Kakanwil di Aula Lapas

 


Cetak   E-mail