BAPAS PANGKALAN BUN BERI PENGARAHAN 36 KELUARGA WBP USULAN PB

0.bp.pbunwbp2

Sampit (10/2) Balai Pemasyarakatan Klas II Pangkalan Bun memiliki fungsi yakni Pembimbingan kemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang cakupan wilayahnya cukup luas meliputi 5 Kabupaten yang ada diwilayah barat Provinsi Kalimantan Tengah yakni Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Timur dan Seruyan. Dengan luasnya cakupan wilayah kerja membuat Bapas harus melakukan pembimbingan WBP yang ada di Lapas Klas II B Pangkalan Bun dan Lapas Klas II B Sampit. Kepala Bapas Kelas II Pangkalan Bun Hamberi, mengatakan Bapas Pangkalan Bun dalam hal ini dirinya beserta Kasubsienya baru saja memberi pengarahan kepada 36 (tiga puluh enam) orang keluarga WBP dalam rangka sebagai penjamin WBP pada saat proses 18 WBP yang mengusul Pembebasan Bersyarat (PB) pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit.

 Menurut Hamberi, pengarahanan yang diberikan kepada keluarga WBP yang mengusul PB tersebut bertujuan agar pihak keluarga dapat membantu tugas Bapas dalam hal membimbing, membantu dan mengawasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh (Pembinaan Luar Lembaga) berupa Pembebasan Bersyarat (PB) serta menyadarkannya agar tidak melakukan pelanggaran lagi seperti sebelumnya. Hamberi juga mengharapkan agar WBP yang bersangkutan nantinya bisa kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat serta bisa menciptakan peluang usaha atas pembinaan pelatihan-pelatihan dan kerja semenjak masih menjalani masa hukuman. Sumber : Bapas Pangkalan Bun, Create & Dok. Pirhan Humas Kalteng.  

Foto Dokumentasi :

0.bp.pbunwbp1

0.bp.pbunwbp3

0.bp.pbunwbp4

 

0.bp.pbunwbp

Cetak