Meminimalisir jumlah tenaga kerja yang bermasalah di luar negeri, Kantor Wilayah laksanakan Rakor Pencegahan TKI Non Prosedural

rkr.TKInonpro

Palangka Raya (9/5)

Bertempat di Aula, Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui pelaksanaan tugas Divisi Keimigrasian melaksanakan Rapat Koordinasi Pencegahan TKI Non Prosedural yang diikuti sebanyak 20 orang peserta yang berasal dari Biro Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Kepala Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Zakaria, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Wisnu Daru Fajar serta pejabat struktural eselon III dan IV dari Kantor Wilayah.

Ketua Panitia pelaksana, Maman Budiman dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya Rapat Koordinasi ini adalah meningkatkan kualitas dan kesadaran akan hak serta kewajibannya sebagai seorang Tenaga Kerja Indonesia sehingga tidak dijadikan komoditi pihak tertentu dengan menyalahi aturan serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

rkr.TKInonpro 3

Ketua Panitia, Maman Budiman saat membacakan laporannya

rkr.TKInonpro 4

Kepala Kantor Wilayah, Agus Purwanto saat memberikan sambutan pada Rakor Pencegahan TKI Non Prosedural

Kepala Kantor Wilayah, Agus Purwanto dalam sambutannya yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini mengatakan bahwa TKI nonprosedural menjadi isu nasional, karena sesuai nawacita Presiden Jokowi, Negara Indonesia sedang konsen untuk melindungi warga negara. Kewajiban utama Negara salah satunya adalah menghormati, melindungi dan memenuhi hak hak setiap warga negaranya. Dan sebaliknya setiap warga negara harus menjalani hak-hak sebagai warga negara dengan baik. Seluruh unsur aparatur pemerintahan yang terkait bisa berkoordinasi untuk mencegah Tenaga Kerja yang tidak sesuai prosedur yang ditentukan dan tidak dibekali dokumen-dokumen yang dipersyaratkan atau disebut TKI yang non prosedural, sangat rentan terlibat persoalan hukum dan persoalan keimigrasian. “Kewajiban TKI bukan hanya menjadi tanggung jawab imigrasi, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama” ungkap Agus

Agus memberikan contoh "banyak Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan menggunakan ijin umroh dan tentunya hal tersebut menyalahi aturan". Sebagai pahlawan devisa, TKI adalah orang-orang yang pantas untuk dihargai dan dilindungi sesuai dengan ciri negara demokrasi yang dianut di Indonesia dengan suatu indikasi yaitu adanya pemajuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

“Minimal negara bisa menyiapkan dan mengingatkan tenaga kerja agar bisa melindungi diri sendiri di negara luar. Begitupun seorang TKI agar menjadi TKI yang baik serta memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku” tutup Agus (Humas Kalteng)

Dokumentasi :

rkr.TKInonpro 2

Kepala Kantor Wilayah, Agus Purwanto didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Zakaria, Ketua Panitia, Maman Budiman bersama narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama  Kalimantan Tengah

rkr.TKInonpro 5

Pembukaan Rakor Pencegahan TKI Non Prosedural

rkr.TKInonpro 6

Pembukaan Rakor Pencegahan TKI Non Prosedural


Cetak   E-mail