PEMAPARAN HASIL KAJIAN HUKUM TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN KABUPATEN PULANG PISAU

0.0adaper7

Palangka Raya (10/05) Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Rabu (10/05) di Aula Kantor Wilayah jalan George Obos Nomor 10 Palangka Raya. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto membuka kegiatan ini secara resmi. Dalam sambutannya Purwanto mengatakan bahwa dalam proses pembuatan sebuah Peraturan Daerah disusun suatu rencana berupa rancangan perundang-undangan, hal ini untuk membuktikan apakah pada rancangan tersebut sudah cocok dan tidak bertentangan dengan aturan lain yang sudah ada atau malah bertentangan. Oleh Karena itu dalam proses pembuatannya perlulah dilakukan sebuah kajian hukum secara mendalam melalui kegiatan pemaparan hasil kajian hukum, hal ini tidak lain adalah untuk mendapatkan respon masukan dari berbagai elemen baik itu pihak pemerintah, akademisi maupun masyarakat luas, sehingga nantinya pada saat ditetapkan sebagai suatu Peraturan Daerah bisa membawa manfaat terutama bagi daerah dimana Perda itu diberlakukan.

0.0adaper

Sementara itu, kegiatan Paparan Hasil Kajian Hukum tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kabupaten Pulang Pisau ini merupakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Pulang Pisau yang diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pulang Pisau. Dari hasil kajian hukumnya dapat disimpulkan bahwa : 1). Mekanisme Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan di Kabupaten Pulang Pisau ddominasi oleh sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga tanpa adanya mekanisme terkait tahapan pengelolaan sampah; 2). Aspek yang menjadi sumber permasalahan dalam pengelolaan sampah dan kebersihan di Kabupaten Pulang Pisau meliputi aspek teknis dan non teknis; 3). Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah dan kebersihan dikaitkan dengan kearifan lokal masyarakat adalah sinergitas dan kerjasama yang efektif dan efisien antara Pemerintah Daerah bersama-sama melibatkan peran serta masyarakat dalam menyusun kebijakan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Pemaparan Hasil Kajian Hukum tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Kabupate Pulang Pisau ini dilaksanakan sehari dihadiri oleh Bagian Hukum Pemko Palangka Raya, Sekretaris Dewan DPRD Kota Palangka Raya, Dinas PU  dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya, Dinas Pemukiman Kota Palangka Raya, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Badan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Satuan Pamong Praja Kota Palangka Raya serta seluruh Perancang Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Create & Dok. Pirhan Humas Kalteng melaporkan.

Foto Dokumentasi :

0.0adaper1

0.0adaper2

0.0adaper3

0.0adaper4

0.0adaper5

0.0adaper6

 

 

 


Cetak   E-mail