Rapat Koordinasi TIMPORA, diharapkan menjadi solusi dalam mengintensifkan pengawasan terhadap orang asing di Kalimantan Tengah

rakor.timpora

Palangka Raya (17/5)

Kantor Wilayah melaksanakan Rapat Koordinasi TIm Pengawasan Orang Asing bertempat di Aula Kantor Wilayah, jalan G.Obos No.10 Palangka Raya yang diikuti sebanyak 25 orang peserta yang berasal dari instansi terkait yang berhubunngan langsung dengan aktifitas dan keberadaan Orang Asing.

Ketua Panitia, Imam Sutadi dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini adalah untuk memberikan pemahaman bahwa Pengawasan Orang Asing merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan terhadap kegiatan orang asing khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. 2 (dua) Orang Narasumber pada Rapat Koordinasi ini yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Divisi Keimigrasian akan memaparkan tentang tata cara penerbitan izin investasi kepada investor yang dapat memperkerjakan orang asing dan tentang tugas dan fungsi Timpora.

rakor.timpora 2

Ketua Panitia, Imam Sutadi saat membacakan laporannya

rakor.timpora 3

Kepala Divisi Keimigrasian, Zakaria saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Zakaria mengatakan bahwaTimpora merupakan amanah dari UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana tercantum pada pasal 69 ayat 1 yang berbunyi “Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap  kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah”.

Dengan mengacu pada UU Keimigrasian yang sifatnya Selektif Policy, Visa hanya diberikan kepada orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban untuk diperbolehkan masuk ke wilayah indonesia. Apabila melihat wilayah Kalteng yang cukup luas dan terdiri dari 13 Kabupaten dan 1 Kota, tidak sebanding lurus dengan jumlah petugas di lapangan dengan hanya 2 UPT yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya dan Kantor Imigrasi Kelas II Sampit. Dengan keberadaan Timpora, semoga permasalahan tersebut bisa diatasi, mengingat anggota Timpora terdiri dari instansi terkait dan memiliki satuan kerja yang terstruktur sampai ke kecamatan seperti Polsek, Koramil, bahkan sampai ke desa melalui Babinsa, mengingat Kalimantan Tengah memiliki sumber daya alam yang sangat strategis seperti pertambangan dan perkebunan sawit yang banyak diminati investor asing.

Keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing sebagai wadah tukar menukar informasi sangatlah penting. Karena di satu sisi, kehadiran Orang Asing baik sebagai tenaga kerja maupun sebagai investor ataupun wisatawan yang datang dari mancanegara memang diperlukan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah sesuai dengan azas keimigrasian selektif policy, namun dari sisi lain dampak negatif harus dicermati bersama. “Terbukti sampai dengan akhir April 2017, Kantor imigrasi Kelas I Palangka Raya telah mendeportasi 6 orang Warga Negara Asing dan Kantor Imigrasi Kelas II Sampit telah mendeportasi sebanyak 2 orang Warga Negara Asing” tutup Zakaria.

Rangkaian acara pembukaan rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing ditutup dengan sesi foto bersama. (Humas Kalteng)

Dokumentasi :

rakor.timpora 4

Foto Bersama Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing

rakor.timpora 5

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing

rakor.timpora 6

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing


Cetak   E-mail