BERIKAN PENGARAHAN, IRWIL II TEGASKAN BAHWA SEMUA BENTUK PELAYANAN PUBLIK DASARNYA ADALAH SOP

irwil2

Palangka Raya_Kantor Wilayah melalui pelaksanaan tugas Divisi Pemasyarakatan melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada di Kalimantan Tengah. “Menjadi kebanggaan kita bersama, karena Direktur Keamanan dan Ketertiban, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, dan Inspektur Wilayah II berkenan memberikan materi dan pengarahan langsung, meskipun Rakernis ini dilaksanakan bersamaan pada 7 Kantor Wilayah berbeda” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anthonius M. Ayorbaba saat pembukaan Rakernis PAS. Pada Senin (7/5).

Kesempatan baik tersebut memang dimanfaatkan dengan baik oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk mendengar pengarahan langsung Inspektur Wilayah II, Nugroho yang pada hari sebelumnya telah meninjau Lapas Kelas IIB Sampit dan Kantor Imigrasi Kelas II Sampit sebagai persiapan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Nugroho mengatakan bahwa syarat mutlak suatu Unit Pelaksana Teknis dianggap memenuhi syarat WBK WBBM salah satunya adalah telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik. Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Bentuk nyata Reformasi Birokrasi adalah Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat.

”semua bentuk pelayananan publik wajib memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebagai contoh kasus yang saya ambil. Ada orang yang datang dari jauh hendak membuat paspor, akan tetapi yang bersangkutan datang jam 4 sore. Di satu sisi apabila petugas bersedia membantu maka itu adalah perbuatan mulia, akan tetapi untuk menuju WBK-WBBM tentu hal tersebut adalah pelanggaran dan tidak diperkenankan karena tidak sesuai jam pelayanan dan SOP yang ada. Maka segala bentuk Pelayanan Publik dasarnya adalah SOP!” tegas Nugroho dalam pengarahannya.

Nugroho menambahkan aspek aspek suatu Unit Pelaksana Teknis dianggap layak dan memenuhi persyaratan WBK-WBBM antara lain adalah : Solusi Layanan, Integritas Petugas, Sikap Petugas, Penampilan Petugas, Media Informasi, Layanan Khusus Kelompok Rentan, Sistem Antrian, sampai Interior dan Eksterior yang wajib diperhatikan kebersihan dan kerapihannya. (Humas Kalteng)


Cetak   E-mail