DIHADAPAN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KALIMANTAN TENGAH, KANTOR IMIGRASI KELAS I PALANGKA RAYA TETAPKAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN

zzzzzyyzzynim1

Disaksikan Ombudsmand RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya R. Hendiartono menandatangani Penetapan Standar Pelayanan Publik Keimigrasian

Palangka Raya- Kantor imigrasi Kelas I Palangka Raya hari ini Rabu (16/05) melaksanakan kegiatan Penetapan Standar Layanan Publik Keimigrasian dihadapan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah serta Mahasiswa dari Universitas Palangka Raya sebagai perwakilan dari masyarakat.

Dalam sambutannya, R. Hendiartono Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Palangka Raya mengatakan bahwa penertapan standar pelayanan publik keimigrasian ini  merupakan sebuah tuntutan dari pelaksanaan reformasi birokrasi dibidang Keimigrasian yang berlandaskan kepada tata nilai Kemenkumham yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transfaran dan Inovatif).

Penetapan standar pelayanan publik Keimigrasian ini juga merupakan sebuah terobosan baru untuk mewujudkan Kantor imigrasi Kelas I Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang termasuk dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Dikatakannya, penetapan standar pelayanan publik Keimigrasian ini dinyatakan dalam suatu surat pernyataan yang ditandatangani dan diketahui oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah. diharapkannya dengan adanya penetapan standar pelayanan ini akan lebih memotivasi para petugasnya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya kepada pengguna layanan Keimigrasian.

Sementara pihak Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menyambut baik atas inisiatif yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya. hal ini merupakan suatu langkah positif terutama didalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setelah ditetapkannya standar pelayanan ini tentulah kami sebagai pihak pengawas akan melakukan pengawasan langsung kepada setiap pelayanan yang ada, apakah benar-benar dilaksanakan sesuai yang tertuang dalam standar pelayanan yang baru saja ditandatangani.

Visi dan misi Keimigrasian, Standar dan maklumat pelayanan serta harga standar pelayanan dan lamanya waktu pelayanan harus ada sehingga masyarakat benar-benar mengetahui dan paham sebagai pengguna layanan keimigrasian.  (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Mei. 2018).

Foto Dokumentasi :

zzzzzyyzzynim

zzzzzyyzzynim2


Cetak   E-mail