PIMPIN UPACARA DAN SERAHKAN REMISI 17 AGUSTUS, WAKIL GUBERNUR KALTENG KASIH HADIAH UANG TRANSPORT PULANG WARGA YANG BEBAS

zzzzzzwysiremisi5

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib H. Said Ismail didampingi Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan unsur Forkopinda Provinsi Kalteng saat menyerahkan surat remisi bebas kepada 12 orang di Lapas Kelas II A Palangka Raya

Palangka Raya – tanggal 17 Agustus merupakan hari yang paling ditunggu-tunggu oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada diseluruh Lapas/Rutan Senusantara. Karena selain sebagai hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal 17 Agustus pula mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman/remisi dari Presiden Republik Indonesia. Bahkan tidak sedikit pada hari tersebut WBP mendapatkan bebas langsung.

Dari Provinsi Kalimantan Tengah, Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila pelaksanaan remisi untuk Kota Palangka Raya dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya. Dimana pada upacara tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib H. Said Ismail memimpin langsung upacara yang dihadiri oleh PJ. Sekda Kalimantan Tengah, Forum Forkopinda serta seluruh Jajaran dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dalam laporannya mengatakan bahwa pada hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2018 ini Presiden Republik Indonesia telah memberikan remisi sebanyak 102.976 orang narapidana. Dari jumlah total tersebut yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman sebanyak 100.776 orang dan yang langsung bebas sebanyak 2.200 orang.

Untuk Provinsi Kalimantan Tengah sendiri remisi umum yang diterima sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI  sebanyak 1.790 orang dengan Rincian 1.729 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, 70 orang bebas murni dan 1 orang Pembebasan Bersyarat.

Selanjutnya, dalam laporannya Kakanwil juga menyampaikan torehan prestasi yang diperoleh para warga binaan yang telah membawa nama harum Kalimantan Tengah dipentas nasional seperti sebagai juara satu lomba souvenir hotel pada ajang Pameran Produk Unggulan Narapidana se-Indonesia di Kementerian Perindustrian di Jakarta belum lama ini. Selain itu pula disampaikan bahwa 2 (dua) Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan telah menerima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI atas peran serta Pemerintah Daerah dalam membantu pelaksanaan Pembinaan di Lapas Kelas II B Sampit.

Usai menyampaikan laporannya, Kakanwil menyerahkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah   atas prestasinya sebagai Kota dan Provinsi Peduli HAM. Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib H. Said Ismail.

zzzzzzwysiremisi4

Sebagai Inspektur Upacara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus, Wakil Gubernur Kalteng membacakan Pidato Menteri Hukum dan HAM RI dan Kakanwil menyerahkan Penghargaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Provinsi peduli HAM

Sementara dalam pidato Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Wakil Gubernur mengatakan bahwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada tahun 2018 ini sudah 73 tahun Indonesia merdeka, dimana gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para WBP. Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.

Hal ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana, diantaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pasukan Merah Putih Narapidana di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Dimana mereka melakukan pembangunan fasilitas-fasilitas umum diligkungan masyarakat sebagai implementasi dari pembinaan yang mereka dapatkan di Lapas/Rutan sekaligus sebagai rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat.

Seiring dengan perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke 73 Tahun 2018 ini Pemerintah telah memberikan apresiasi kepada para WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui Remisi. Karena Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku warga binaan sehari-hari. Dimana perbaikan tersebut tercermin dalam sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis.

Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia kali ini, Menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi. Semoga dengan pemberian remisi ini menjadi sebuah motivasi bagi para WBP untuk terus berbuat baik. Tingkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada hukum, berbudi pekerti yang luhur sehingga kedepan menjadi insan yang mempunyai makna dan berguna bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Kepada seluruh Jajaran Pemasyarakatan agar melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerjalah dengan profesional dan ketulusan serta terus berupaya untuk menjaga nama baik, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.

zzzzzzwysiremisi8

Wakil Gubernur Kalteng, Kakanwil Kemenkumham Kalteng beserta Jajaran dan Unsur Forkopinda Provinsi Kalteng berfoto bersama para napi yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus di Lapas Kelas II A Palangka Raya

Diakhir pidatonya Menteri Hukum dan HAM juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah yang telah turut ambil bagian dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan kepada para WBP.

Usai membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI, Wakil Gubernur didampingi Kakanwil Kemenkumham Kalteng bersama unsur Forkopinda menyerahkan remisi kepada 12 orang yang menerima remisi bebas langsung. Sebagai ucapan selamat Wakil Gubernur kepada mereka yang bebas dihadiahinya uang tunai sebagai transport untuk pulang kerumah kembali kekeluarga masing-masing.  Dirinya berpesan kepada 12 orang yang bebas pada hari ini agar tidak ketemu lagi pada pemberian remisi tahun 17 Agustus 2019 mendatang. Oleh karena itu kalian haruslah berjanji bahwa tidak mengulangi kesalahan yang telah diperbuat. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Agust 2018).

Foto Dokumentasi :

zzzzzzwysiremisi

zzzzzzwysiremisi1

zzzzzzwysiremisi2

zzzzzzwysiremisi3

zzzzzzwysiremisi6

zzzzzzwysiremisi7

 

 


Cetak   E-mail