KERJASAMA DENGAN SENTRA HKI IAIN KOTA PALANGKA RAYA, KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG LAKSANAKAN WORKSHOP PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

zzzzzzyyzzzzyankumki

Kerjasama dengan Sentra HKI IAIN Palangka Raya, Kanwil Kemenkumham laksanakan Workshop Pelanggaran KI yang ketiga di Tahun 2018

Palangka Raya – Sebanyak 30 (tiga puluh) orang Mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN)  di Kota Cantik Palangka Raya mengikuti kegiatan Workshop Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Aula Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, Rabu (14/11).

Ketua Panitia Penyelenggara Benny Yuandrias (Kasubbid Pelayananan Hukum) dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Workshop Pelanggaran KI ini dilaksanakan yang ketiga kalinya untuk tahun 2018 ini. Dikatakannya tujuan dari kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada adik-adik kita para mahasiswa tentang pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kegiatan Workshop KI diikuti 30 orang mahasiswa dengan narasumber Bambang Setyabudi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng serta Tri Hidayati Manejer Sentra HKI IAIN Palangka Raya.

zzzzzzyyzzzzyankumki1

Para Peserta Kegiatan Workshop Pelanggaran KI saat berfoto bersama Plh. Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Kadiv Yankum serta Ketua Panitia Penyelenggara

Plh. Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Hajrianor (Kepala Divisi Administrasi) membuka kegiatan ini secara resmi. Dalam sambutannya mengatakan  Kekayaan Intelektual (KI) merupakan sebuah kreatifitas yang dihasilkan dari olah pikir manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup, dimana kreatifitas tersebut menjadi aset intelektual yang memeiliki pengaruh dalam perkembangan peradaban, hal ini dilihat dengan berbagai penemuan dan karya yang dihasilkan oleh pola pikir manusia dan sampai sekarang bisa dinikmati orang banyak.

Dengan semakin banyaknya karya hasil olah pikir manusia berupa Kekayaan Intelektual berdampak pada meningkatnya nilai ekonomi atas hasil karya yang diciptakan dengan semakin meningkatnya nilai ekonomi tersebut maka secara tidak langsung berpotensi terjadinya pelanggaran oleh pihak lain.

Mengatasi permasalahan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah kembali melaksanakan kegiatan Workshop Kekayaan Intelektual dalam rangka melakukan pencegahan agar pelanggaran Kekayaan Intelektual tidak terjadi.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya agar tidak terjadi pelanggaran dikarenakan ketidaktahuan maupun kesengajaan pihak lain terhadap hasil kekayaan Intelektual khususnya untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Nov. 2018).


Cetak   E-mail