Redistribusi kapasitas blok, Kantor Wilayah pindahkan 40 orang narapidana ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya

 

distribusi 40

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anthonius M. Ayorbaba saat memberikan pengarahan kepada narapidana yang dipindahkan

Palangka Raya_dalam rangka menjalani proses pembinaan lanjutan, sebanyak 40 orang narapidana yang ada di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Proses pemindahan narapidana ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan penjagaan ketat dari petugas pemasyarakatan. 

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Jevius Siathen mengkoordinir langsung proses pemindahan tahanan tersebutmengatakan bahwa 40 orang yang dipindahkan dibagi menjadi 2 (dua) kloter pengangkutan menggunakan bus.

distribusi 40 3

Proses Pemindahan Narapidana menggunakan bus

distribusi 40 4

Narapidana pindahan dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anthonius M. Ayorbaba mengatakan bahwa proses redistribusi pemindahan tahanan selain menjadi program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, juga menjadi kebijakan Menteri Hukum dan HAM untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lapas atau rutan.

Untuk diketahui bahwa Lapas Kelas IIA Palangka Raya mempunyai blok tahanan baru yang pembangunannya berasal dari APBN-P sehingga memungkinkan untuk menampung tahanan yang berasal dari Lapas/Rutan yang masuk kategori over kapasitas termasuk Rutan Kelas IIA Palangka Raya yang hanya memiliki kapasitas 105 orang. Namun, berdasarkan data terbaru jumlahnya per 21 November 2018 sudah mencapai 576 orang. (Humas Kalteng)

Cetak