Palangka Raya_Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan merujuk pasal 63 ayat (3) dan ayat (4) UU ASN dan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS) menjadi dasar untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Badan Diklat Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan pelatihan dasar CPNS Golongan II dan III.
Bertempat di Aula Badan Diklat Provinsi Kalimantan Tengah, jalan Ais Nasution No.2, Palangka Raya, Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Bagian Program Pelaporan, Mahrijuni secara resmi menutup Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Angkatan III dan Golongan III dengan peserta sebanyak 116 orang. Rabu. (28/11)
Rangkaian acara penutupan ini diisi dengan penyerahan piagam penghargaan kepada 20 orang peserta pelatihan yang masuk dalam ranking 5 besar dengan kriteria penilaian sangat baik yang ada di masing-masing kelas.
Peserta Latsar CPNS Angkatan III
Pelepasan Tanda Peserta oleh Kepala Bagian Program Pelaporan mewakili Kepala Kantor Wilayah
Plt. Kepala Kantor Wilayah melalui sambutannya yang dibacakan oleh Mahrijuni mengatakan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksakan melalui proses Diklat Terintegrasi (Pelatihan Prajabatan) Untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Kepala Bagian Program Pelaporan, Mahrijuni saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah
“Hari ini para peserta diklat telah menyelesaikan bagian akhir dari pendidikan dan pelatihan yang sangat penting artinya dalam rangka menyiapkan pengembangan diri selaku Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan selamat kepada peserta semua, saya yakin dengan pembekalan yang diperoleh dalam pendidikan dan pelatihan ini dapat memberikan wawasan dan menciptakan aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki integritas, bersih, melayani masyarakat dengan baik serta melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang” pesan Plt. Kepala Kantor Wilayah diakhir sambutannya. (Humas Kalteng)