PK BAPAS PALANGKA RAYA BERIKAN PENDAMPINGAN ABH DALAM SIDANG ANAK OLEH DI PN PULANG PISAU

zzzzzzyyzzzzwquran5

2 Peutugas yang merupakan PK Bapas Kelas II  Palangka Raya sedang melaksanakan pendampingan terhadap pelaksanaan sidang terhadap ABH  yang terlibat Kasus Pencurian di Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Palangka Raya (12/12) Beberapa hari yang lalu seorang Hakim PN Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Gunakan Rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (PK) Bapas sebagai Pertimbangan Pengambilan Putusan dalam sidang terhadap seorang ABH Kasus Pencurian, ungkap Herry Muhammad Ramdan kepala Bapas Kelas II Palangka Raya kepada Humas Kantor Wilayah.

Dikatakannya sejak bulan Juli 2018 yang lalu, PK Bapas berhasil melakukan diversi tingkat penyidikan pada salah satu kasus pencurian sepeda motor di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Namun, pada bulan November 2018  kasus tersebut justru diangkat ke ke sidang peradilan anak dengan dalih perubahan pasal dari pasal 362 KUHP menjadi 363 KUHP pada saat pelimpahan.

Setelah melalui beberapa kali persidangan tepatnya pada hari Selasa, 04 Desember 2018, Hakim memvonis Klien Anak dengan pidana peringatan berupa pengembalian kepada orang tua. Hakim mempertimbangkan hal-hal yang juga tertuang dalam analisis Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh PK Bapas Palangka Raya Armando Marpaung, dibantu oleh CPNS PK Bapas Palangka Raya Ade Yulfianto.

Analisis tersebut menekankan pada kondisi Klien Anak yang baru pertama kali melakukan tindak pidana serta pengupayaan perdamaian yang berhasil di fasilitatori oleh PK Bapas sebelumnya melalui proses diversi di tingkat penyidikan. Perjanjian damai dan penggantian rugi menjadi poin penting yang juga disampaikan dalam pembacaan rekomendasi litmas. PK Bapas Palangka Raya merekomendasikan pidana peringatan berupa pengembalian kepada orang tua dan dijadikan poin utama dalam pertimbangan pengambilan keputusan Hakim.

Filosofi restorative justice yang tertuang dalam analisis Litmas juga ditekankan kembali oleh Hakim, bahwa putusan pengadilan harus mengutamakan kepentingan masa depan anak dan pemberian kesempatan bagi anak untuk dapat berubah, berbenah, dan melakukan hal-hal baik kedepannya.

Meskipun jaksa memberi tuntutan 5 bulan penjara, namun hakim melihat bahwa pengembalian kepada orang tua adalah jalan terbaik bagi anak. Orang tua Klien anak masih sanggup membimbing dan memberikan perhatian kepada sang anak sehingga peran sosialisasi dan pembimbingan dari orang tua tidak tergantikan dan tetap berlangsung, terang Herry Kepala Bapas. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Des 2018)


Cetak   E-mail