Perkuat Tusi Tenaga Perancang, Kantor Wilayah Laksanakan Pedalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah

PM suncang

Palangka Raya_Seorang perancang dituntut tidak hanya menguasai teknik merancang suatu RUU tetapi juga bagaimana agar undang-undang yang dihasilkan menjadi lebih efektif dan aplikatif, memahami masalah perundang-undangan dari sudut filosofis, yuridis maupun sosiologis.

Pentingnya tugas seorang perancang dalam menunjang pembangunan hukum di Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Pedalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah di Aula Kantor Wilayah. Rabu (13/3).

Selama 2 hari, para peserta akan menerima paparan materi langsung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang berjumlah 5 (lima) orang. Secara bergantian, masing-masing narasumber akan menyampaikan beberapa materi antara lain (1) Mekanisme Tim Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah; (2) Evaluasi Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan; (3) Penyusunan Formasi Peraturan Perundang-Undangan; (4) Pola Karier Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pengangkatan, Penempatan, Peningkatan Kompetensi, Uji Kompetensi Untuk Kenaikan Jenjang Perancang; (5) Pembagian Wilayah Kerja (Zonasi) Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

PM suncang 4

Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni menjadi moderator sekaligus mendampingi narasumber Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan

“melalui pelaksanaan ini diharapkan tenaga perancang memiliki modal serta pengetahuan yang baik apabila nantinya dilibatkan dalam proses persiapan, penyusunan, pembahasan sampai suatu RUU diberlakukan menjadi undang-undang” ungkap Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni (Humas Kalteng)


Cetak   E-mail