Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Muara Teweh Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang

WhatsApp Image 2019 03 19 at 2.48.00 PM AA

seorang Ibu atas nama Timah yang dititipkan barang oleh Narapidana bersama bukti penyelundupan barang yang ditempatkan di wadah/rantang plastik

 

Palangka Raya (19/03/19) - Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Muara Teweh telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang :

1. 1 buah HP warna hitam

2. 3 buah baterai HP

3. 1 buah sim card

4. 1 buah headset

Barang terlarang tersebut dicoba akan di selundupkan oleh seorang Ibu atas nama Timah alamat Jl. Beringin Gg. Buntu Muara Teweh pada saat mau menitipkan makanan ke dalam Lapas sekitar pukul 13.35 wib, untuk di titipkan kepada narapidana a.n Nughi Andayani bin Bhakti Andayani, kasus pencurian 362 KUHP pidana 2 tahun 2 bulan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan barang di P2U oleh Petugas Sayid Maulana, didalam nasi yang di tempatkan di wadah/rantang plastik dibagian bawah nasi ditemukan barang2 terlarang tersebut. Setelah ditanyakan, bahwa Ibu Timah dipesan oleh Nughi untuk membawakan barang-barang terlarang tersebut pada saat membesuk Nughi ke lapas pada waktu sebelumnya.

WhatsApp Image 2019 03 19 at 2.48.00 PM 2

Petugas Pengamanan Pintu Utama (Sayid Maulana) yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang

Pihak Lapas memang selalu melakukan pemeriksaan secara ketat kepada para pengunjung baik pemeriksaan badan dan barang bawaan. Termasuk kepada mereka yang akan menitipkan makanan juga dilakukan pemeriksaan seluruh makanan yang dibawa, pemeriksaan di lakukan oleh Petugas P2U dengan disaksikan oleh penitip barang, sehingga jika ada barang - barang terlarang yang didapatkan pada saat pemeriksaan, si penitip barang/makanan tidak bisa mengelak lagi.

Pihak lapas selalu komitmen untuk melakukan pemeriksaan tersebut dalam rangka untuk mencegah masuknya barang - barang terlarang ke dalam lapas, sehingga di harapkan Lapas Muara Teweh bisa ZERO dari barang - barang terlarang termasuk HP & narkoba. (Red-dok, Humas Kalteng, Mar'19)

WhatsApp Image 2019 03 19 at 2.48.00 PM 1

Barang Bukti yang ditemukan 


Cetak   E-mail