Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Dalam Mewujudkan Hak Setiap Orang Untuk Mendapatkan Jaminan Perlindungan dan Kepastian Hukum di Wilayah Kalimantan Tengah

IMG 8966

Kakanwil (tengah) bersama DPC Peradi (kiri) dan Kadiv Yankum (Kanan) menjadi narasumber dalam sosialisasi Bantuan Hukum

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Juliasman Purba) Rabu pagi membuka kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum, Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kanwil Kalimantan Tengah. Tema yang diambil pada kegiatan ini adalah “Terwujudnya Hak Konstitusional Setiap Orang untuk Mendapatkan Jaminan Perlindungan dan Kepastian Hukum yang Adil Dihadapan Hukum Melalui Bantuan Hukum.

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Hotel Nascar Family Jl. Nyai Undang Palangka Raya pada tanggal 20 Maret 2019, yang diikuti oleh 30 orang yang berasal dari LKBH Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Biro Hukum, Ombudsman, Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, LBH/OBH, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, Bapas dan Rutan di Kota Palangka Raya.

Kegiatan dimulai dengan laporan dari ketua panitia kegiatan yang juga menjabat kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Anggun Prasetyo). Anggun menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah agar peraturan yang telah ditetapkan diketahui, dipahami dan dilaksanakan yang akhirnya memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan akses keadilan dan pendampingan hukum, khususnya tentang Bantuan Hukum bagi warga Negara yang miskin, yang tertimpa masalah hukum namun tidak tahu bagaimana cara penyelesaiannya serta kemana harus mengadu.

sambutan kasubid

Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum melaporkan Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum

Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan Kakanwil (Juliasman Purba) sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini. “Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Yang berhak menerima Bantuan Hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri”. Ujar Kakanwil.

Bantuan hukum itu sendiri dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang merupakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Di provinsi Kalimantan Tengah telah ada 6 (enam) organisasi bantuan hukum yang dinyatakan lulus verifikasi dan mendapatkan akreditasi periode tahun 2019 s.d 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018. Berikut daftar organisasi Bantuan Hukum :

1.   Perkumpulan Sahabat Hukum di Palangka Raya;

2.   Perkumpulan Eka Hapakat di Sampit;

3.   Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung di Sampit;

4.   Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit di Buntok;

5.   Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Palangka Raya;

6.   Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa di Kuala Kapuas.

sambutan kakanwil

Kakanwil menyampaikan sambutan sekalgus membuka Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum

Setelah sambutan dari Kakanwil, acara dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber dengan moderator dari Kepala Bidang Hukum (Agustina). Narasumber kegiatan sosialisasi bantuan hukum yaitu dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Cahyani Suryandari), dan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Tengah (Henry Salim). Paparan yang pertama dari Kakanwil menjelaskan tentang kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan Bantuan Hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Narasumber yang kedua dari Kadiv Yankum menjelaskan layanan Bantuan Hukum. Materi ketiga dijelaskan oleh DPC Peradi mengenai Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum bagi Orang atau Kelompok tidak Mampu.

“Harapan diadakannya pelaksananan Bantuan Hukum agar masyarakat dapat terbantu untuk menyelesaikan permaslahan hukum yang dihadapi, khususnya di Wilayah Kalimantan Tengah”. Ungkap Kakanwil. (Red-dok, Humas Kalteng, Mar'19).

Foto Dokumentasi :

menyanyikan lagu kebangsaan

narasumber

audiens

audiens peserta

starter kit

 


Cetak   E-mail