KEMENKUMHAM KALTENG ADAKAN WORKSHOP KEKAYAAN INTELEKTUAL BEKERJA SAMA DENGAN DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PALANGKA RAYA

IMG 9088

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Juliasman Purba) memberikan Sambutan sekaligus Membuka Kegiatan Workshop Kekayaan Intelektual

Palangka Raya - Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak privat ( private rights) seseorang dan menghasilkan suatu karya intelektual yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Namun pengetahuan masyarakat khususnya di Kalimantan Tengah tentang kekayaan intelektual masih minim hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang belum memahami ruang lingkup KI yang meliputi hak cipta, merek, paten dan lain sebagainya. Menyikapi hal tersebut  Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Workshop Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat Kota Palangka Raya yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada tanggal 21 Maret 2019.

Kegiatan di buka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Juliasman Purba) dan dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang dari Dinas Koperasi, usaha Kecil dan Menengah Kota Palangka Raya. Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan Kekayaan Intelektual dan bentuk-bentuk pelanggarannya. Adapun sasaran kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual khususnya di Kalimantan Tengah.

“Melalui kegiatan ini diharapkan agar kedepan pelanggaran Kekayaan Intelektual terutama di wilayah Kalimantan Tengah dapat dicegah, serta menjadi media pembelajaran bersama bahwa karya hasil olah pikir maupun produk Intelektual perlu mendapat perlindungan,” ungkap Juliasman.

Usai membuka kegiatan workshop ini, Kakanwil memberikan Seminar Kit kepada perwakilan peserta yang hadir. Kakanwil mengatakan Seminar Kit yang diberikan semoga bermanfaat buat para peserta, dan juga materi yang akan disampaikan oleh narasumber nantinya dapat menjadi tambahan ilmu bahwasannya negara melindungi Kekayaan Intelektual melalui Kementeriannya yaitu Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelum memasuki kegiatan inti yaitu materi dari narasumber, Kakanwil dengan para Kepala Divisi (Divisi Administrasi, Pelayanan Hukum & HAM, dan Pemasyarakatan) menyempatkan berfoto bersama dengan para peserta dan juga mencoba memainkan jenis musik Karungut khas Kalimantan Tengah, serta ikut mencoba Tari Manasai dengan diiringi musik Karungut.

grid3

Penyerahan Seminar Kit dan Sesi Foto Bersama serta Tarian Manasai Khas Kalimantan Tengah 

Adapun narasumber pada acara workshop Kekayaan Intelektual ini adalah dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Juliasman Purba) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani Suryandari). Materi dari Kakanwil adalah tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual di Indonesia, sedangkan materi dari Kadiv Yankum adalah pengenalan, syarat, dan tata cara permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual. (Red-dok, Humas Kalteng, Mar'19).

Foto Dokumentasi :

grid1grid2

Cetak