Kanwil Lakukan Pendampingan Peraturan SOPAP Bidang Intelijen di Kanim Palangka Raya

Kanim2.jpg

 

Palangka Raya (04/07/19) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan pendampingan implementasi peraturan di bidang intelijen keimigrasian terkait Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOPAP) Intelijen Keimigrasian di Kantor  Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.

Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), mengungkapkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyusunan SOPAP intelijen keimigrasian dengan harapan agar SOAP menjadi pedoman bagi seluruh pejabat struktural pada satuan kerja Keimigrasian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kegiatan ini untuk memberikan penguatan fungsi dan standar operasional prosedur (SOP) dari pada bidang intelijen dan penindakan Kanwil Kemenkumham. Meskipun saat ini sudah berjalan dengan baik namun tugas tersebut harus lebih dikuatkan terus,” ujarnya.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap orang asing lanjutnya, saat ini sudah terbentuk tim pengawas orang asing (Timpora) di berbagai kecamatan. Selain itu, Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) dan dari Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) yang ikut bergabung. Sementara fungsi dari intelijen yaitu untuk mencari informasi tentang keberadaan orang per orang baik orang asing maupun non asing yang berada di Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan akhir yang diharapkan yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan penegakan hukum dapat tercapai.

“Saya harap agar semua yang hadir bisa mengimplementasikannya dengan maksimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya terkait dengan intelijen keimigrasian khususnya pengawasan orang asing. Timpora akan melaporkan jika melihat ada orang asing yang berada di wilayahnya,” jelasnya.

Peserta pada kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Divisi Keimigrasian dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya serta Kantor Imigrasi Kelas II Sampit.  Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu perwakilan Direktur Intelijen Imigrasi dan perwakilan Biro Kepegawaian Kemenkumham RI. (Red-dok, Humas Kalteng, Jul ’19)

Foto Dokumentasi :

Kanim4.jpg

Kanim5.jpg

Kanim1.jpg

Kanim7.jpg

 

 


Cetak   E-mail