PULANG PISAU (10/10/19) – Bertempat di Kantor Bupati Pulang Pisau dilaksanakan Rapat koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Asasi Manusia. Rapat Koordinasi Panitia RANHAM ini dibuka oleh Bupati Pulang Pisau (Edy Pratowo). Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang HAM (Karyadi) mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pulang Pisau, lembaga Swadaya Masyarakat serta tamu undangan.
Bupati Pulang Pisau Mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Panitia RANHAM bersama pihak terkait tetap berupaya melakukan upaya-upaya dalam meminimalisir dan melakukan pencegahan yang dapat berdampak terjadinya pelanggaran HAM di Kabupaten Pulang Pisau.
“pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mengharapkan kepada seluruh komponen-komponen kepanitiaan RANHAM, agar tetap mengawal dan menggiring persoalan yang dapat mengarah kepada pelanggaran HAM di Kabuputen Pulang Pisau sehingga tidak berdampak sistematis kepada Masyarakat” ujarnya.
Pelaksanaan Aksi HAM Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2019 dituangkan dalam target dan data dukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri. Dalam rapat koordinasi ini bertindak sebagai Narasumber, Kepala Bidang HAM Kemenkumham Kalteng (Karyadi) beliau membahas 4 mengenai Aksi HAM Tahun 2019 yang mencakup :
1. Harmonisasi rancangan produk hukum daerah untuk mendorong pemenuhan hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan hak masyarakat adat.
2. Pengelolaan dan Pemerataan Distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah.
3. Penyediaan Ruang Menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif (Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32)
4. Pelayanan, penanganan dan tindak lanjut pengaduan rnasyarakat terkait dengan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan konflik lahan.
Karyadi juga menjelaskan bahwa tugas Panitia RANHAM adalah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dalam pelaksanaan dan penyusunan pelaporan Aksi HAM, mengkompilasi seluruh laporan aksi HAM dari Perangkat Daerah, memegang dan menjaga kerahasiaan akun (username dan password) sistem pemantauan, melakukan penginputan seluruh laporan capaian keberhasilan Aksi HAM dari setiap unit kerja pelaksana aksi dan selanjutnya untuk dilaporkan ke dalam website sistem pemantauan, melakukan monitoring dan evaluasi pelaporan seluruh Aksi HAM Perangkat Daerah dan melakukan pemantauan dan memastikan laporan aksi HAM Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Diakhir kegiatan, Prestasi ditorehkan Kanwil Kemenkumham Kalteng dimana Kantor Wilayah dan juga Kepala Bidang HAM (Karyadi) mendapatkan Piagam Penghargaan “Handep Hapakat” dari Bupati Pulang Pisau atas dukungan dan kerjasamanya dalam membantu pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam mewujudkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakkan HAM di Kabupaten Pulang Pisau. Kanwil Kalteng memang “PASTI BAHALAP” (red-dok,humas kalteng, Okt ’19)
Dokumentasi :