KANIM IMIGRASI PALANGKA RAYA MELAKSANAKAN RAPAT DAN PEMBENTUKAN TIMPORA TINGKAT KECAMATAN DI KAB. GUNUNG MAS

timporakanim3.jpg

Gunung Mas (10/10/19) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melaksanakan Rapat dan Pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan serta Penyebaran Informasi Keimigrasian di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas.

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah, perlu membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing, untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya (Dadan Gunawan) yang dihadiri langsung oleh Kepala Kesbangpol (Tasa Torang) serta Unsur Aparat Penegak Hukum dan Dinas-Dinas terkait Kabupaten dan Kecamatan, serta seluruh Camat yang berada  di Kabupaten Gunung Mas. (red-dok,humas kalteng, Okt ’19)

Dokumentasi :timporakanim5.jpgtimporakanim1.jpgtimporakanim4.jpgtimporakanim2.jpg

Cetak