Kanwil Kalteng Ikuti Rapat Penyampaian Laporan Pendahuluan Penyusunan RPPEG

rppeg2.jpg

Palangka Raya (15/10/19) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memenuhi undangan Rapat Laporan Pendahuluan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Eskosistem Gambut (RPPEG) dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang bertempat di Hotel Nascar. Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani Suryandari) bersama JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Provinsi Kalteng (Fahrizal Fitri) dan diikuti oleh seluruh Tim Penyusun RPPEG Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, Deputi I BRG RI, dan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan “Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan instrumen kebijakan yang di dalamnya berisi upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem sistematis dan terpadu, dimana salah satunya terkait dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan gambut yang berkorelasi terhadap kualitas udara secara nasional bahkan global.”

rppeg3.jpg

Dalam penyampaian sosialisasi tata cara penyusunan RPPEG oleh Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, Kasubdit Perencanaan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut (Huda Achsani) acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki ekosistem gambut dalam menyusun RPPEG. Sosialisasi juga diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui dokumen RPPEG sebagai acuan dalam pembangunan daerah.

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Materi yang diberikan dalam sosialisasi ini adalah mengenai tata cara penyusunan RPPEG yang merupakan bagian dari rancangan peraturan menteri tentang tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG yang saat ini sedang dalam proses penetapan. Diskusi interaktif terjadi dalam sosialisasi ini, antara lain terkait dengan ketersediaan data yang dibutuhkan untuk penyusunan RPPEG, instansi yang berwenang dalam menyusun RPPEG, sinkronisasi antara hirarki RPPEG (nasional, provinsi dan kabupaten/kota), serta sinkronisasi terhadap rencana tata ruang wilayah. (Red-dok, Humas Kalteng, Okt ’19).

FOTO DOKUMENTASI :

rppeg5.jpgrppeg4.jpgrppeg1.jpg

Cetak