Bapas Palangka Raya Lakukan Kegiatan Layanan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan

bapas1.jpg

Palangka Raya (12/11/19) - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan tindak pidana narkotika wajib dilakukan rehabilitasi baik melalui pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tatalaksana rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika ini merupakan tahapan proses terpadu melalui intervensi baik medis maupun psikososial.

Sehubungan dengan hal tersebut, diadakan kegiatan layanan Pasca Rehabilitasi Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Palangka Raya di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah tahun 2019. Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 11 s/d 22 November 2019, dilaksanakan di Bapas Palangka Raya. Ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses pelayanan rehabilitasi yang berkesinambungan, kegiatan yang berdampak positif dan produktif bagi pecandu ataupun penyalahguna narkotika pasca (sesudah) menjalani tahapan rehabilitasi.

Tujuan dari rehabilitasi berkelanjutan ini untuk menjadikan Warga Binaan pulih dari ketergantungan narkoba dan dapat kembali produktif hidup bermasyarakat. Para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial agar bisa pulih kembali, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disahkan pada tanggal 12 Oktober 2009 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.

Kegiatan Pasca Rehabilitasi ini dipimpin Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa selaku Program Manajer (Amri, S.H) melibatkan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kalimantan Tengah (Fakhrisina Amalia Rovieq, M. Psi) ,(Isnaeni Marhani, M.Psi) dan (Ihsan Mz, M.Psi) serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palangka Raya (Azhari Rahman, S.H), (Abrina Astuti Sihombing, S.H) dan (Nur Asfi, S.Psi). Pembimbing Kemasyarakatan bertanggung jawab untuk menghimpun, mengorganisir, dan melaksanakan intervensi kegiatan bimbingan Kemasyarakatan melalui 3 tahap, yaitu bimbingan awal, lanjut, dan akhir terhadap klien Pemasyarakatan.

Rangkaian kegiatan layanan Pasca Rehabilitasi ini meliputi  Peer Group, Konseling Individu, Konseling Keluarga dan Seminar. Diharapkan dari kegiatan ini klien pemasyarakatan yang di bimbing oleh Bapas Kelas II Palangka Raya sudah benar-benar berhenti menggunakan narkotika dan mendapat banyak ilmu serta pelatihan yang sudah di berikan agar bisa di praktekkan di kehidupan sehari-hari. (Red-dok, Humas Kalteng, Nov ’19).

Foto Dokumentasi :

bapas2.jpgbapas3.jpg


Cetak   E-mail