Kanim Palangka Raya Melaksanakan Kegiatan FGD Bersama Biro Haji dan Umrah Se-Kota Palangka Raya

FGD KANIM.jpg

Palangka Raya (13/11/19) –  Biro Penyelenggara Haji dan Umrah berperan memberikan informasi yang benar dan tepat kepada masyarakat terkait pelayanan paspor. Tidak hanya itu, biro juga menjadi seleksi pertama untuk menyaring orang yang benar-benar akan keluar negeri untuk tujuan ibadah atau tujuan lain. Oleh karena itu, kerja sama yang baik penting bagi Imigrasi dan Biro Haji Umrah untuk melindungi warga negara Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) Evaluasi  Penerbitan Pasport RI Bagi Seluruh Biro Travel Haji  dan Umrah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka raya.

Focus Group Discusion ini dilaksanakan di Aula Pertemuan Hotel Neo Palangka Raya dan dimulai pukul 09.00 wib s/d 12.00 wib. Dalam FGD ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mengundang perwakilan Biro Travel Haji dan Umrah se-kota Palangka Raya. Kegiatan dibuka oleh Kasi Pelayanan Verifikasi Dokumen Perjalanan RI Kanim Palangka Raya (Agus Heriyanto).

Perwakilan Kemenag Kota Palangka Raya (Ela) menyampaikan materi mengenai tata cara pengeluaran rekomendasi Kemenag untuk pembuatan paspor bagi calon Haji dan Umrah. Dilanjutkan materi dari Kasi Pelayanan Verifikasi Dokumen Perjalanan RI Kanim Palangka Raya (Agus Heriyanto) mengenai tata cara pengajuan paspor haji dan umrah, perihal yang diwajibkan sebagai penjamin, hal-hal yang dilarang, kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumya dan penyamaan persepsi dalam penerbitan Pasport RI Bagi Seluruh Biro Travel Haji  dan Umrah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. (Red-dok, Humas Kalteng, Nov ’19).

Foto Dokumentasi :

FGD KANIM1.jpg

FGD KANIM2.jpg

 


Cetak   E-mail