Kanwil Kalteng Gelar Assesment Perancang Peraturan Perundang-Undangan

perancang7.jpg

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Ilham Djaya) menggagas untuk melakukan Assesment bagi Perancang Peraturan Perundang-Undangan demi meningkatkan kompetensi para perancang peraturan perundang undangan khususnya di Kanwil Kalteng. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Ilham Djaya) dan bertindak sebagai Penguji yaitu Kepala Divisi Administrasi (Sucipto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hanibal), Kepala Divisi Keimigrasian (Ignatius Purwanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani Suryandari) dan Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni), di Aula Rapat Kanwil Kalteng. (Jumat, 06/12/19).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimana disebutkan bahwa untuk menunjang pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan sebagai tenaga fungsional yang berkualitas yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah,  dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.

Kakanwil mengatakan bahwa peran perancang peraturan perundang-undangan sangat penting antara lain menjamin bahwa peraturan yang dirancang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya atau melanggar kepentingan umum. Kehadiran 12 orang Tenaga Perancang di kanwil diharapkan dapat memberikan dukungan maksimal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Seorang perancang dituntut tidak hanya menguasai teknik merancang suatu RUU tetapi juga bagaimana agar undang-undang yang dihasilkan menjadi lebih efektif dan aplikatif, memahami masalah perundang-undangan dari sudut filosofis, yuridis maupun sosiologis. Jadi, tugas perancang tidak hanya membangun struktur undang-undang melainkan mengetahui setiap bahan materi (hukum) yang digunakan untuk membangunnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Des ’19).

Foto Dokumentasi :

perancang1.jpg

perancang8.jpg

perancang2.jpg

perancang3.jpg

perancang4.jpg

perancang5.jpg

perancang11.jpg

perancang12.jpg

 

Cetak